Sidang Tipiring Pelanggar Perda, Buang Limbah Ke Sungai Didenda Rp1,5 Juta
Selasa, 25 Juni 2019,
17:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Untuk menyadarkan dan memberikan efek jera kepada masyarakat Pelanggar Perda, Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar didampingi Satpol PP Kota Denpasar secara berkelanjutan menggelar Tindak Pidana Ringan (Sidang Tipiring). Kali ini Sidang Tipiring dilakukan di Kantor Camat Denpasar Utara, Senin (25/6).
[pilihan-redaksi]
Sidang Tipiring yang dipimpin Hakim Gusti Ngurah Partha didampingi Panitera Ida Ayu Andari Utami menjatuhkan denda mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 1.5 juta kepada 3 pelanggar perda. Jumlah tersebut terdiri dari 2 orang pembuangan limbah ke sungai dan 1 orang menaruh barang dagangannya di trotoar.
Sidang Tipiring yang dipimpin Hakim Gusti Ngurah Partha didampingi Panitera Ida Ayu Andari Utami menjatuhkan denda mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 1.5 juta kepada 3 pelanggar perda. Jumlah tersebut terdiri dari 2 orang pembuangan limbah ke sungai dan 1 orang menaruh barang dagangannya di trotoar.
Dari 16 orang yang ditindak, yang datang untuk mengikuti sidang hanya 3 orang saja. “Kami sangat kecewa dengan kesadaran masyarakat yang sangat minim dan belum paham tentang penegakan perda. Maka bagi yang tidak hadir saat ini akan di sidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar," kata Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLHK Kota Denpasar Ida Ayu Indi Kosala Dewi usai Sidang Tipiring.
Untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar Perda Daerah Kota Denpasar pihaknya akan berkordinasi dengan Hakim untuk memberikan sanksi yang lebih berat kepada para pelanggar.
Dengan demikian pihaknya berharap agar masyarakat lebih tertib dalam berusaha dan mengikuti peraturan di Kota Denpasar khususnya Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2015 tentang ketertiban umum. Karena disini regulasi yang ada adalah untuk mendisiplinkan masyarakat dalam berusaha dan mengurangi pencemaran dilingkungan Kota Denpasar.
Sementara itu Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Denpasar I Made Poniman mengatakan, Sidang Tipiring ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar Perda. Nampaknya etika dari pelanggar amat kurang. Hal ini dilihat dari pelanggar yang datang hanya 3 orang saja dari 16 orang yang ditangkap tangan.
[pilihan-redaksi2]
Sehingga untuk memberikan efek jera dan tidak ditiru oleh masyarakat lain pihaknya berharap agar Hakim dalam sidang selanjutnya untuk memberikan sanksi yang lebih berat. Dengan demikian maka para pelanggar akan berpikir untuk melakukan pelanggaran
Sehingga untuk memberikan efek jera dan tidak ditiru oleh masyarakat lain pihaknya berharap agar Hakim dalam sidang selanjutnya untuk memberikan sanksi yang lebih berat. Dengan demikian maka para pelanggar akan berpikir untuk melakukan pelanggaran
Lebih lanjut ia mengatakan, Satpol PP Kota Denpasar sebagai penegak Perda telah memberikan sosailisasi dan pembinan kepada masyarakat namun masih ada saja yang melanggar maka dari itu kegiatan ini akan terus dilakukan secara berlanjutan di tempat tempat terbuka.
Salah satu pelanggar yang berinisial BD mengaku menyesal telah membuang limbah tempe tahu ke sungai, sehingga uangnya melayang Rp 1,5 juta. Agar kejadian ini tidak terulang lagi pihaknya akan membuat tempat pembuangan limbah sesuai dengan aturan yang berlaku. (bbn/humasdenpasar/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: Humas Denpasar