search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
KI Bali Monitoring PPDB, Cek Pemanfaatan Surat Domisili Sesuai Zonasi Sekolah
Senin, 1 Juli 2019, 14:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Komisi Informasi (KI) provinsi Bali melakukan monitoring ke sekolah-sekolah untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi publik yang benar, terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada (1/7). 
 
[pilihan-redaksi]
Ketua KI Bali Agus Astapa mengatakan pelaksanaan monitoring dimulai dari SMA 1 Denpasar, SMP 1 Denpasar dan SMA 2 Denpasar. Dari informasi di sekolah-sekolah tersebut, lanjutnya yang krusial salah satunya adalah pemanfaatan surat domisili sesuai dengan zonasi sekolah. 
 
Sebagai sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran, kata dia, sesuai UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pasal 52 dan 55, jika ada Badan Publik atau seseorang yang dengan sengaja membuat informasi publik atau menyesatkan atau mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dipidana penjara 1 tahun atau denda Rp 5 juta. (bbn/rls/rob)

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami