Masa Penahanan Sudikerta Tinggal Sebulan, Polda Segera Koordinasi Kejaksaan
Kamis, 4 Juli 2019,
13:35 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Masa penahanan mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta yang terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan, sertifikat palsu dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait jual beli Pura Jurit Uluwatu, tinggal 30 hari lagi.
[pilihan-redaksi]
Direktur Ditreskrimsus Polda Bali Kombespol Yuliar Kus Nugroho menyatakan segera melimpahkannya ke Kejaksaan. "Penyidik sedang proses melengkapi berkas perkara. Selanjutnya pihaknya akan melimpahkan perkara ini dalam waktu dekat," terang Kombes Yuliar Rabu (3/7/2019).
Direktur Ditreskrimsus Polda Bali Kombespol Yuliar Kus Nugroho menyatakan segera melimpahkannya ke Kejaksaan. "Penyidik sedang proses melengkapi berkas perkara. Selanjutnya pihaknya akan melimpahkan perkara ini dalam waktu dekat," terang Kombes Yuliar Rabu (3/7/2019).
Soal masa penahanan Sudikerta yang tinggal 30 hari lagi, Kombes Yuliar tidak mempermasalahkannya. Ditegaskannya, sebelum habis masa penahanan, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali segera melimpahkannya. “Sebelum habis akan kami limpahkan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan kejaksaan,” ujarnya.
Sudikerta yang juga mantan Ketua DPD Golkar Bali itu menjalani penahanan di Rutan Polda Bali dalam perkara penipuan dan penggelapan senilai Rp 150 miliar. (bbn/spy/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl