Isi Iklan Tidak Sesuai Fungsi Produknya Dianggap Merugikan Konsumen
Sabtu, 6 Juli 2019,
21:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Keberadaan iklan baik produk barang atau jasa yang dipasang melalui baliho atau spanduk dianggap masih merugikan konsumen karena isinya tidak sesuai dengan kegunaan sebenarnya.
[pilihan-redaksi]
Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, I Putu Armaya mengungkapkan pada intinya iklan-iklan yang disajikan tidak dilarang selama sama dengan apa yang disampaikan dalam artian tidak menyesatkan serta tidak merugikan konsumen. Karena, lanjutnya, salah satu hak-hak konsumen yaitu menerima informasi baik, benar dan jujur.
Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, I Putu Armaya mengungkapkan pada intinya iklan-iklan yang disajikan tidak dilarang selama sama dengan apa yang disampaikan dalam artian tidak menyesatkan serta tidak merugikan konsumen. Karena, lanjutnya, salah satu hak-hak konsumen yaitu menerima informasi baik, benar dan jujur.
Manipulasi isi iklan tentu saja bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mulai dari promosi iklan hingga hak yang harus diterima konsumen.
"Dalam UU ini dijelaskan juga terkait pidana 5 tahun denda Rp2 miliar sesuai pasal 62 UU. Selanjutnya pasal 4 di UU Nomor 8 juga disebutkan konsumen memiliki hak, menerima informasi baik dan benar. Selain itu diatur juga pada pasal 9,10 dan pasal 20," jelas Armaya, Sabtu (6/7).
[pilihan-redaksi2]
Dia juga meminta keberpihakan pemerintah, terutama dari sisi pengawasan termasuk DPR RI.
"Dalam perspektif UU Konsumen Pemerintah dapat mengawasi antar pelaku usaha dengan komsumen karena Pemerintah ada di tengah-tengah," tutupnya. (bbn/aga/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/aga