search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Isi Iklan Tidak Sesuai Fungsi Produknya Dianggap Merugikan Konsumen
Sabtu, 6 Juli 2019, 21:30 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Keberadaan iklan baik produk barang atau jasa yang dipasang melalui baliho atau spanduk dianggap masih merugikan konsumen karena isinya tidak sesuai dengan kegunaan sebenarnya.
 
[pilihan-redaksi]
Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, I Putu Armaya mengungkapkan pada intinya iklan-iklan yang disajikan tidak dilarang selama sama dengan apa yang disampaikan dalam artian tidak menyesatkan serta tidak merugikan konsumen. Karena, lanjutnya, salah satu hak-hak konsumen yaitu menerima informasi baik, benar dan jujur. 
 
Manipulasi isi iklan tentu saja bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mulai dari promosi iklan hingga hak yang harus diterima konsumen. 
 
"Dalam UU ini dijelaskan juga terkait pidana 5 tahun denda Rp2 miliar sesuai pasal 62 UU. Selanjutnya pasal 4 di UU Nomor 8 juga disebutkan konsumen memiliki hak, menerima informasi baik dan benar. Selain itu diatur  juga pada pasal 9,10 dan pasal 20," jelas Armaya, Sabtu (6/7). 
 
[pilihan-redaksi2]
Dia juga meminta keberpihakan pemerintah, terutama dari sisi pengawasan termasuk DPR RI.
 
"Dalam perspektif UU Konsumen Pemerintah dapat mengawasi antar pelaku usaha dengan komsumen karena Pemerintah ada di tengah-tengah," tutupnya. (bbn/aga/rob) 

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami