Hubungan Intim Berulang Kali, Pasangan Sesama ABG Berujung Penjara
Jumat, 12 Juli 2019,
16:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Hubungan asmara yang baru menginjak remaja, atau anak baru gede (ABG) ternyata harus berakhir di pintu jeruji besi.
[pilihan-redaksi]
Seorang remaja laki-laki berusia 15 tahun dengan bunga hatinya yakni remaja putri berusia 16 tahun terpaksa harus berurusan dengan hukum dengan mendudukkan remaja laki-laki sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Denpasar.
Seorang remaja laki-laki berusia 15 tahun dengan bunga hatinya yakni remaja putri berusia 16 tahun terpaksa harus berurusan dengan hukum dengan mendudukkan remaja laki-laki sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam sidang anak yang berlangsung tertutup itu, memasuki agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perbuatan terdakwa remaja putra melakukan tindak persetubuhan terhadap korbannya remaja putri yang masih di bawah umur.
Atas perbuatannya, terdakwa yang masih di bawah umur dan putus sekolah ini tetap dituntut tinggi dengan hukuman selama 2 tahun penjara. Jaksa Heppy Maulia Ardani,SH dihadapan hakim tunggal Kony Hartanto,SH.MH menyatakan terdakwa bersalah melanggar hukum sebagai tertuang Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa yang juga masih di bawah umur dan mengakui serta menyesali perbuatannya jadi pertimbangan atas keringanan hukuman. Karenanya, terdakwa juga wajib menjalani pelatihan kerja di Yayasan Mercy Indonesia, Jalan Intan LC II Gang IV Nomor I, Tonja, Denpasar Utara," sebut Jaksa dari Kejari Denpasar, ini.
Desi Purnani Adam,SH selaku penasehat hukum terdakwa langsung menyampaikan pembelaan (pledoi) secara lisan yang intinya meminta keringanan hukuman dari majelis hakim pada saat putusan.
"Kami meminta keringanan dengan pertimbangan terdakwa juga anak yang masih di bawah umur dan sudah mengaku bersalah. Keluarga terdakwa anak juga sudah meminta maaf kepada keluarga korban. Yang paling penting terdakwa anak ingin melanjutkan pendidikan SMP-nya," kata Desi seusai sidang.
Untuk diketahui antara terdakwa dan korban yang keduanya masih ABG itu sedang dibuai mabuk cinta. Dalam laporannya, korban menyebut lebih dari 4 kali melakukan hubungan badan dengan terdakwa di tempat yang berbeda.
Itu berawal saat keduanya nongkrong di pantai Matahari Terbit, Denpasar Timur pada 2 Juni hingga larut malam. Saat itu korban tidak berani pulang karena sudah malam dan takut dimarah ayahnya yang sudah bercerai dari ibunya.
Malam itu terdakwa mengajaknya menginap kamar kos milik seorang kerabatnya di seputaran Jalan Akasia. Keduanya nekat di kamar kos itu menginap selama dua hari. Selanjutnya karena tidak nyaman tidur bertiga, terdakwa memutuskan cari tumpangan baru.
Kali ini menginap di kamar kos milik kerabatnya lagi di seputaran Jalan Pertulaka Denpasar. Barulah pada tanggal 6 Juni, keduanya melakukan hubungan intim untuk kali pertamanya saat kamar sepi.
[pilihan-redaksi2]
"Mulanya korban masih menolak karena takut hamil tapi terdakwa terus memaksa dan berjanji akan bertanggungjawab jika hamil," sebut Jaksa di dakwaan.
"Mulanya korban masih menolak karena takut hamil tapi terdakwa terus memaksa dan berjanji akan bertanggungjawab jika hamil," sebut Jaksa di dakwaan.
Keduanya terus melakukan hubungan intim ketika kamar sepi hingga sampai tanggal 9 Juni. Terdakwa kemudian mengajak korban pindah tumpangan lagi-lagi untuk menginap di kamar kos milik kerabatnya yang lain, masih di Jalan Pertulaka hanya beda gang.
Di tempat ini, keduanya mengaku juga sempat berhubungan dan baru 11 Juni sekitar pukul 17.00 wita, korban minta diantar pulang karena takut sudah lama menghilang. Begitu tiba di halaman depan rumah korban, saat itu juga terdakwa diamankan ayah kekasihnya dan digiring ke kantor polisi hingga bergulir ke persidangan. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw