Operasi Pekat Agung: Polisi Tangkap 8 Tersangka, 3 di Bawah Umur
Jumat, 12 Juli 2019,
17:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Operasi Pekat Agung 2019 yang berlangsung dari tanggal 27 Juni hingga 12 Juli 2019, tim gabungan Polresta Denpasar dan Polsek-Polsek berhasil menangkap 8 pelaku yang terlibat kasus curat, curas, jambret dan curanmor. Tiga pelaku diantaranya berstatus anak di bawah umur.
[pilihan-redaksi]
Kapolresta Denpasar Kombespol Ruddi Setiawan mengatakan dari hasil Ops Pekat Agung 2019, pihaknya berhasil mengungkap kasus curat, curas dan curanmor bersinergi dengan jajaran Polsek se-Denpasar.
Kapolresta Denpasar Kombespol Ruddi Setiawan mengatakan dari hasil Ops Pekat Agung 2019, pihaknya berhasil mengungkap kasus curat, curas dan curanmor bersinergi dengan jajaran Polsek se-Denpasar.
"Operasi Pekat ini berhasil kami ungkap semua 100 persen," tegasnya didampingi Kasatreskrim Kompol Wayan Arta Ariawan, Kamis (12/7/2019).
Sementara, barang bukti yang diamankan dalam Ops Pekat tersebut, yakni 2 buah handphone, kunci letter T, 6 unit sepeda motor NmaX, Suzuki Satria, Mio. Para tersangka ini melakukan aksi pencurian dengan menggunakan kunci letter T, obeng dan handphone yang digunakan untuk saling komunikasi antar pelaku.
Mantan Kapolres Badung ini kembali menjelaskan, dalam Ops Pekat ini ada 6 Target Operasi (TO) yang ditangkap tim gabungan. Keenam tersangka terlibat 4 kasus curanmor, 1 curat dan 1 jambret.
Sedangkan untuk Non TO ada 2 orang yakni yang terlibat kasus curanmor. "Jadi, jumlah tersangka ada 8 orang. Mereka ditangkap berdasarkan hasil koordinasi, penyelidikan dan pengungkapan," tegas mantan Wadir Reskrimsus Polda Bali ini.
Untuk daerah rawan kasus dalam Ops Pekat ini, jelas Kombes Ruddi, terdapat di wilayah Denpasar Barat, Denpasar Timur dan Denpasar Selatan. Ia pun berharap, kepada para pemilik motor berhati-hati waspada jangan memarkirkan sepeda motor sembarangan.
Selain itu, diharapkan agar memberikan kunci ganda dan selalu memarkirkan motor di tempat yang sudah ditentukan. Khususnya tempat parkir.
[pilihan-redaksi2]
Sementara dari penuturan Kasatreskrim Kompol Wayan Arta Ariawan, dari 8 tersangka yang ditangkap, 3 diantaranya residivis. Tiga residivis ini selain beraksi di wilayah Denpasar Barat juga beraksi di wilayah Kuta Selatan.
Sementara dari penuturan Kasatreskrim Kompol Wayan Arta Ariawan, dari 8 tersangka yang ditangkap, 3 diantaranya residivis. Tiga residivis ini selain beraksi di wilayah Denpasar Barat juga beraksi di wilayah Kuta Selatan.
Menariknya, para tersangka ini merekrut anak-anak dibawah umur dan ini tetap dijadikan TO kepolisian. Para tersangka ini bukan status pelajar tapi sudah di bawah usia 18 tahun dan tidak melanjutkan sekolah.
"Dari beberapa tersangka masih status anak dibawah umur. Mereka ikut diajak jadi driver karena faktor ekonomi. Perlakuan terkait anak anak ini dilakukan dengan sistem peradilan anak. Kami berkoordinasi dengan Bapas," tegasnya. (bbn/Spy/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl