search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Lahir di Toilet Kampus, Tersangka Lalu Bekap dan Buang Bayinya di Kolam Pertokoan
Kamis, 1 Agustus 2019, 19:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Penyidik Polsek Denpasar Selatan, Kamis (1/8/2019) siang, merilis kasus pembunuhan bayi yang dibuang di kolam Pertokoan Sudirman Agung Denpasar Selatan, dengan tersangka SD (21). 
 
[pilihan-redaksi]
Perempuan asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu ternyata mahasiswi semester 2 di Lembaga Pendidikan Berbasis Informatika, dekat TKP. Ia mengaku, anak kandungnya itu lahir normal di dalam toilet kampus, saat dirinya mengikuti ujian. Namun karena malu menanggung aib, bayinya dibekap hingga tewas dan dibuang ke kolam dekat kampus.
 
Menurut Kapolresta Denpasar Kombespol Ruddi Setiawan didampingi Kanitreskrim Polsek Denpasar Selatan Iptu Hadimastika Kartiko Putro, tersangka mengaku dihamili kekasihnya berinisial PW yang juga berasal dari NTT
 
Setelah hamil, jelas Kombes Ruddi, tersangka dan pacarnya masih bisa berkomunikasi. Namun menjelang melahirkan, PW terkesan menghindar dan tidak lagi bisa dihubungi.  “Kami masih melacak keberadaan PW untuk dimintai keterangannya,” jelas mantan Wadireskrimsus Polda Bali ini, Kamis (1/8/2019). 
 
Perwira melati tiga di pundak itu mengatakan, tersangka melahirkan bayinya dalam keadaan normal saat sedang mengikuti ujian di kampus, pada Jumat (19/7/2019) sekitar pukul 10.15 Wita. 
 
Awalnya, perempuan yang kos di Jalan Tukad Gerinding, Gang Badik, Denpasar itu mengeluh sakit perut dan izin ke toilet. “Dia berada di toilet kamar mandi selama 15 menit. Di toilet dia mengalami pendarahan dan bayi lahir normal,” terangnya. 
 
Saat melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki itu jatuh dan menangis. Untuk menutupi aibnya, tersangka tega membekap mulut buah hatinya itu hingga meregang nyawa. Selanjutnya, bayi yang masih melekat ari-arinya itu dimandikan dan dibersihkan. 
 
[pilihan-redaksi2]
Jenazah bayi dibungkus menggunakan jas almamater dan dibuang ke kolam dekat kampus. “Tersangka membuang bayinya di kolam Komplek Pertokoan Sudirman Agung. Setelah itu, dia kembali ke kampusnya mengikuti ujian,” ujar mantan Kapolres Badung itu. 
 
Sepintar-pintarnya menyimpan bangkai akhirnya tercium juga. Mayat bayi di kolam ditemukan dua warga yang sedang memancing, pada Minggu (21/7). Sehari menyelidiki, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan menangkap tersangka di kosnya. 
 
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Undang-Undang Nomor  35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (bbn/spy/rob)

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami