Konsumsi Sabu Bersama di Kos, Pasangan Ini Terancam 12 Tahun Penjara
Jumat, 9 Agustus 2019,
20:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Beralasan beli sabu untuk stok, membuat pasangan kekasih ini harus berurusan dengan hukum. Dengan barang bukti mencapai berat 2,08 gram netto, kedua sejoli ini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
[pilihan-redaksi]
Di hadapan Ketua Majelia Hakim IGN Putra Atmaja,SH.MH pihak JPU dari Kejari Denpasar, Ni Luh Oka Ariani,SH.MH membeberkan bagaimana awal mula kedua terdakwa pasangan kekasih ini didudukkan di kursi pesakitan.
Di hadapan Ketua Majelia Hakim IGN Putra Atmaja,SH.MH pihak JPU dari Kejari Denpasar, Ni Luh Oka Ariani,SH.MH membeberkan bagaimana awal mula kedua terdakwa pasangan kekasih ini didudukkan di kursi pesakitan.
Berawal pada 9 Februari 2019, terdakwa I Kadek Desta (30) mendatangi tempat kos kekasihnya Siti Faria (25) di Jalan Pulau Bungin 9X Pemogan Denpasar Selatan.
Di kamar nomor 2 itu, pria asal Pemogan ini meminta kekasihnya yang asal Situbondo ini untuk memesan sabu. Selanjutnya, terdakwa Siti memesan sabu dari seseorang bernama Doni (DPO). Disepakati untuk satu paket sabu berat 2 gram seharga Rp.2,5 juta.
"Keduanya telah mengaku mengkonsumsi sabu secara bersama sama sejak tiga bulan sebelum ditangkap. Saat pembelian sabu, terdakwa Kadek memberikan uang kepada terdakwa Siti dan dilakukan pembelian dengan di tranafer ke ATM BRI di Pemogan," tutur JPU di ruang sidang Sari, PN Denpasar.
Masih dalam dakwaan, gerak-gerik terdakwa Kadek yang tinggal di Banjar Jaba Jati, Pemogan ini rupanya terendus Polisi saat melakukan pengambilan tempelan bersama terdakwa Siti.
[pilihan-redaksi2]
Dari informasi masyarakat, Polisi mendapati tempat Kos tempat Sejoli ini kerap mengkonsumsi sabu. Kemudian pada pukul 16.00 Wita, 12 Februari 2019 anggota Polisi melakukan pengrebekan di kamar kos nomor 2 tempat terdakwa Siti tinggal.
Dari informasi masyarakat, Polisi mendapati tempat Kos tempat Sejoli ini kerap mengkonsumsi sabu. Kemudian pada pukul 16.00 Wita, 12 Februari 2019 anggota Polisi melakukan pengrebekan di kamar kos nomor 2 tempat terdakwa Siti tinggal.
Alhasil, keduanya pun langsung digiring berikut barang bukti yang berhasil diamankan. Saat itu Polisi menemukan ada 8 paket sabu disimpan dalam laci meja rias milik terdakwa Siti dan dua buah bong (alat hisap sabu) yang ditemukan di atas meja rias.
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw