search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mulai Persidangan Kasus Narkoba, Ismaya Terancam 12 Tahun Penjara
Kamis, 22 Agustus 2019, 19:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. I Ketut Putra Ismaya Jaya yang sebelumnya sempat diadili di PN Denpasar karena berurusan dengan Satpol PP Provinsi Bali. Kini kembali dihadapkan dipersidangan terkait kasus narkoba.
 
[pilihan-redaksi]
Pada sidang pertamanya, Mantan Sekjen Laskar Bali itu didudukkan untuk mendengar dakwaan yang dibacakan pihak JPU dari Kejari Denpasar di ruang sidang Tirta, Kamis (22/8) dengan Ketua Majelis Hakimnya Partha Bhargawa,SH.MH.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan,SH yang diwakili I Gusti Lanang Suyadnyana, dalam persidangan mendakwa Ismaya dengan pasal alternatif yakni Pasal 112 ayat (1), Pasal 115 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
 
"Perbuatan terdakwa melanggar hukum memiliki, menyimpan, menguasai, membawa, mengirim, mengangkut dan menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman," ucap Jaksa.
 
Seperti diketahui, Ismaya ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polresta Denpasar pada Rabu (15/5) lalu sekitar pukul 04.00 WITA bertempat di di depan kantor Pos jalan Seroja, Kelurahan Tonja, Denpasar Utara. 
 
Saat itu, Polisi berhasil mengamankan 1 paket sabu dengan berat bersih 0,73 gram yang berada dalam bungkus rokok yang sempat dibuang oleh terdakwa saat diamankan di Jalan Seroja. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami