Pembuang Limbah Sablon ke Sungai Didenda Rp 3 Juta
Senin, 26 Agustus 2019,
22:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Denpasar kembali menggelar sidang tipiring bagi pelanggar Perda pada Senin (26/8) di kantor Camat Denpasar Barat.
[pilihan-redaksi]
Sidang yang dipimpin hakim Angeliky Handajani Day dan panitera Agustini Mulyani ini turut menyidangkan 16 pelanggar Perda. Dari seluruh yang hadir, sebanyak 10 orang merupakan pembuang limbah sablon ke sungai di wilayah Kota Denpasar. Satu orang pembuang sampah tak sesuai waktu dan lima orang pembuang limbah tempe, ayam, dan limbah catering.
Sidang yang dipimpin hakim Angeliky Handajani Day dan panitera Agustini Mulyani ini turut menyidangkan 16 pelanggar Perda. Dari seluruh yang hadir, sebanyak 10 orang merupakan pembuang limbah sablon ke sungai di wilayah Kota Denpasar. Satu orang pembuang sampah tak sesuai waktu dan lima orang pembuang limbah tempe, ayam, dan limbah catering.
Pembuang sampah, yakni Harun didenda Rp 150 ribu subsider kurungan tiga hari. Sementara lima pembuang limbah tempe, ayam, babi, dan catering didenda masing-masing Rp 1.5 juta subsider kurungan 3 hari.Sementara 10 orang pembuang limbah sablon didenda masing-masing Rp 3 juta rupiah subsider kurungan tiga hari.
Salah seorang pelanggar pembuang limbah catering, I Nyoman Gunawan mengakui bahwa dirinya membuang limbah. Dirinya mengaku saat ada sidak lambat penanganan sehingga limbah tersebut dibuang ke selokan.
"Saya sekarang sudah punya alat yang baru untuk penanganannya," katanya.
Hakim Angeliky Handajani Day mengatakan adanya perbedaan nominal nilai denda pembuang limbah organik dengan limbah sablon dikarenakan limbah sablon lebih berbahaya. Menurutnya limbah organik seperti limbah tempe maupun limbah peternakan babi masih bisa terurai dan menyatu dengan alam.
Sementara limbah sablon tak menyatu dengan alam dan bersifat kimia.
"Cat tidak bisa menyatu dengan alam, tidak terurai. Kalau ayam masih bisa terurai," katanya.
Atas pertimbangan tersebutlah, maka pembuang limbah sablon didenda Rp 3 juta. Ia menambahkan jika denda yang diberikan kecil maka tidak akan membuat efek jera.
"Kalau hukuman itu harus membuat efek jera, kalau dendanya kecil misalnya 10 ribu pasti akan diulangi lagi," katanya.
[pilihan-redaksi2]
Kadis DLHK Kota Denpasar, Ketut Wisada mengatakan bahwa dalam penindakan serangkaian sidak yang dilaksanakan beberapa hari belakangan ini. Terdapat 20 orang yang diajukan untuk disidang tipiring lantaran melanggar melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum, namun demikian yang hadir hanya 16 orang.
Kadis DLHK Kota Denpasar, Ketut Wisada mengatakan bahwa dalam penindakan serangkaian sidak yang dilaksanakan beberapa hari belakangan ini. Terdapat 20 orang yang diajukan untuk disidang tipiring lantaran melanggar melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum, namun demikian yang hadir hanya 16 orang.
“Iya kita ajukan sidang tipiring terhadap 20 orang pelanggar, namun yang hadir hanya 16 orang, nanti kita agendakan sidang lagi bagi yang belum hadir,” jelasnya.
Wisada menekankan bahwa Tipiring ini merupakan uoaya untuk memberikan edukasi bagi masyarakat. Sehingga pemahamanan akan pentingnya mentaati aturan yang berlaku.
“Bagi para pelanggar perda tentu kami akan tindak tegas,” ujar Wisada. (bbn/humasdenpasar/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: Humas Denpasar