search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan "Baby Lobster" ke Vietnam
Senin, 2 September 2019, 20:05 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Sebanyak 20 kantong plastik berisikan 17.192 ekor baby lobster yang akan diselundupkan ke luar negeri berhasil digagalkan Bea Cukai Ngurah Rai, di Gudang Bandara I Gusti Ngurah Rai, Senin (2/9/2019) dinihari. Penyelundupan "baby lobster" berjenis pasir dan mutiara itu melibatkan oknum petugas ground handling bandara, yakni Agus Purnomo (25) asal Wonogiri Jawa Tengah.
 
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, Himawan Indarjono membenarkan pelaku Agus Purnomo adalah petugas Ground Handling yang sudah bekerja selama 4 tahun di Bandara. Ia ditangkap di gudang Bandara sekitar pukul 03.00 dinihari.
 
“Dalam pantauan di gudang bandara, pelaku tertangkap basah mengambil barang larangan dan pembatasan ekspor tersebut dari truk ke trolly untuk dimuat ke pesawat pada pukul 06.00 Wita,” tegasnya, Senin (2/9/2019).
 
Setelah digeledah, pihaknya menemukan 19 kantong plastik berisi Baby Lobster jenis pasir sebanyak 16.663 ekor dan satu kantong plastik berisi Baby Lobster jenis Mutiara sebanyak 529 ekor dengan total keseluruhan 17.192 ekor.
 
“Kantongan plastik berisi baby lobster disembunyikan di dalam tas yang disamarkan dimasukkan ke dalam wadah karton bertuliskan “Paper Cup”,” ujarnya.
 
Menurut Himawan, modus penyelundupan dengan menggunakan “Paper Cup” tergolong baru. Namun berkat kejelian petugas Bea Cukai, terlihat dus bertuliskan “Paper Cup” itu berat dan dingin sehingga di cek. Setelah isi kardus di cek ditemukan tas ransel yang didalamnya berisikan kantongan plastik berisi baby lobster.
 
Semula kata Himawan, pihaknya menunggu siapa pemilik yang membawanya, namun batal. Ternyata yang mengambil adalah pelaku Agus Purnomo. 
 
“Tujuan pengiriman penerbangan ini ke Singapura dan tujuan akhir Vietnam. Nilai jual baby lobster ini ditaksir Rp 2,6 miliar lebih,” tegasnya seraya mengatakan, belasan baby lobster sudah diserahterimakan ke Penyidik Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar.
 
Sementara berdasarkan hasil pengembangan, pelaku Agus Purnomo mengaku berkomplot bersama pelaku lain yang kini masih dalam pengejaran. “Ada nama nama pelaku lain yang masih dikejar,” terangnya.
 
Keterangan terpisah, Kepala BKIPM Kelas I Denpasar, Anwar mengatakan sore hari ini juga, belasan ribu baby lobster akan dikembalikan ke habitatnya di Pantai Serangan Denpasar. Diterangkannya, baby lobster yang akan diselundupkan ini diduga berasal dari Lombok atau Banyuwangi.
 
Di Indonesia sendiri, baby lobster sangat melimpah dan memiliki nilai jual tinggi. Negara tujuan penyelundupan ke Vietnam. “Harga per ekor baby lobster jenis Mutiara dipasaran dijual Rp 200 ribu sementara jenis baby lobster Pasir dijual Rp 150 ribu,”  ujar Anwar. [bbn/spy/psk]

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami