search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Konsultan Psikolog Asal Rusia yang Sempat Kabur dari Rutan Polda Jalani Sidang
Selasa, 3 September 2019, 19:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Andrei Spiridonov (36) terdakwa asal Rusia yang sempat kabur usai diperiksa Direktorat narkoba Polda Bali ini disidangkan di PN Denpasar Selasa (3/9) terkait kepemilikan narkoba jenis DMT.
 
[pilihan-redaksi]
Jaksa Dewa Ayu Wahyuni Messi,SH yang diwakili Dipa Umbara,SH menilai perbuatan terdakwa melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba dalam bentuk tanaman yang merupakan jenis N-Dimethyltryptamine (DMT) dengan berat 200 gram.
 
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Dewa Budhi Watsara, SH.MH pihak JPU dari Kejari Denpasar menyebutkan bahwa tertangkapnya terdakwa berawal dari adanya paket kiriman dari Belanda dan tiba di Bali pada 10 April 2019 dan diterima kantor Pos Besar Renon dengan nomor karal RN425289099NL. 
 
Paket tersbut tanpa ada nama pengirim maupun penerima barang itu, namun yang tercantum hanya alamat. Dalam bungkus paket berisikan tulisan “Mimosa hostilis Hidden Valley 200gr” yang diartikan, "Berisi potongan batang tanaman berwarna ungu". 
 
[pilihan-redaksi2]
Dari pengujian pada Laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai, potongan batang tanaman berwarna ungu tersebut dinyatakan positif merupakan sediaan narkotika jenis DMT. Menindaklanjuti temuan tersebut, pada 23 April 2019 Pukul 10.15 WITA, petugas Bea Cukai Ngurah Rai bersama petugas Ditresnarkoba Polda Bali melakukan upaya control delivery dan berhasil mengamankan terdakwa saat menerima barang.
 
Pemilik Paspor 730667929 yang berprofesi sebagai konsultan Psikologi ini mengaku bahwa selama ini mengkonsumsi barang tersebut untuk ketenangan saja. "Sebelumnya terdakwa mengaku memesan batang tanaman yang berwarna ungu melalui internet," kata jaksa Dipa.
 
Akibat perbuatan terdakwa, jaksa dari Kejari Denpasar ini mendakwa dengan Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami