search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Propam Polda NTB Tahan 4 Polantas, Diduga Aniaya Pelanggar Lalin Hingga Tewas
Senin, 9 September 2019, 19:25 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Beritabali.com, Lombok. Empat anggota polisi lalu lintas (Polantas) Polres Lombok Timur (Lotim) diamankan oleh bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB, menyusul adanya dugaan penganiayaan berujung kematian terhadap Zainal Abidin, 28 tahun, pelaku pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Lotim. 
 
[pilihan-redaksi]
Pemuda yang beralamat di Dusun Tunjang Lauk Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok timur ini mengalami luka tubuh dan lebam di wajah, setelah baku hantam dengan petugas Patwal Polantas Polres Lotim. Empat polisi yang diamankan Propam Polda NTB diantaranya Aipda WMS, Briptu BB, dan Aiptu HS.
 
Dalam jumpa pers yang digelar di lobby Polda NTB dipimpin langsung oleh Kapolda Irjen Pol Nana Sudjana AS MM, Senin (9/9) siang, pihaknya sudah membentuk tim investigasi untuk mengusut kasus ini. 
 
 
"Kalau anggota kami yang salah hingga menyebabkan pelaku meninggal, akan kami tindak tegas. Anggota sudah diamankan di Propam Polda," kata Nana Sudjana, yang akan mencari bukti yang kuat, apabila benar empat orang anggota Satlantas Polres Lotim ini melakukan penganiayaan.
 
"Kami masih dalam pendalaman. Termasuk meminta keterangan dari keponakan korban yang mengantar ke Polres malam itu,"tegas Kapolda.
 
Dijelaskan kronologi kejadian, berawal dari pelanggaran yang dilakukan Zainal Abidin, Kamis (5/9) pukul 16.00 WITA. Almarhum diketahui tidak memiliki surat lengkap dan tidak memakai helm saat berkendara sehingga petugas menilang dan menahan sepeda motor yang bersangkutan. 
 
Informasi yang dihimpun di lapangan, almarhum akhirnya berjalan kaki pulang ke rumahnya, karena motor ditahan polisi. Malam harinya, pukul 20.30 WITA, Zainal Abidin dibonceng keponakannya bernama Ihsani Juni Saputra, 19 tahun, menuju Polres Lotim. Tujuannya untuk menanyakan keberadaan sepeda motornya yang ditahan polisi.
 
"Dia datang ke Polres menemui anggota kami juga tanpa helm dan melawan arus. Berteriak, dan menggigit jari telunjuk salah satu anggota yang piket, atas nama Bripka Nuzul Huzaen, 39 tahun," kata Kapolda, yang menggelar jumpa pers meluruskan pro kontra penyebab kematian Zainal Abidin. 
 
Lebih lanjut, melihat rekannya diserang, Aipda Wayan Merta Subagia petugas lain yang ikut piket malam itu, berusaha melerai. Ada beberapa polisi yang bertugas piket malam itu untuk menjaga barang bukti hasil razia operasi Patuh Gatarin 2019. Diantaranya Briptu Bagus Bayu dan Aiptu Hery Suardana. 
 
Setelah itu terjadi pergumulan dengan petugas, namun jelas Kapolda, Zainal Abidin tetap melawan dan berusaha dilumpuhkan. Lanjut yang bersangkutan dibawa ke ruang Reskrim untuk menjalani pemeriksaan. Namun saat menjalani pemeriksaan, Zainal Abidin jatuh dari kursi dan tak sadarkan diri. 
 
Hingga oleh petugas dilarikan ke rumah sakit. Sempat menjalani perawatan, Zainal Abidin akhirnya dinyatakan meninggal. Keterangan polisi berdasarkan informasi keluarga, almarhum memiliki riwayat gangguan jiwa dan sempat menjalani perawatan. Sebagai bentuk perhatian atas kematian Zainal Abidin, jajaran Polres Lotim didampingi perangkat desa dan perwakilan keluarga almarhum, menyerahkan dana tali kasih. 
 
 
[pilihan-redaksi2]
Informasi sumber di lapangan, dana tali asih yang diserahkan sejumlah Rp 32.500.000. pun dari hasil musyawarah dan mufakat, bahwa pihak keluarga tidak akan melakukan tuntutan hukum atas kejadian ini, ditandai dengan tanda tangan orang tua korban diatas materai.  
 
Orang tua Zainal Abidin yang buta huruf itu juga menolak untuk dilakukan otopsi dengan pertimbangan kasihan dan menerima kematian anaknya sebagai bagian perjalanan hidupnya. Berita kematian Zainal Abidin, pelanggar lalin hingga berujung kematian ini, saat ini menjadi viral di NTB. 
 
Bahkan beberapa pihak menuntut agar kasus ini diusut tuntas, karena melibatkan aparat kepolisian. Disinyalir ada tekanan terhadap keluarga almarhum sehingga tidak ada upaya perlawanan hukum. Sehingga saat ini beberapa pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum dan LSM di NTB berupaya melakukan pendampingan pada pihak keluarga almarhum. (bbn/lom/rob)

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami