Polisi Gagalkan Penyelundupan 60.000 "Baby Lobster" Senilai Rp16.2 M
Senin, 9 September 2019,
20:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Jajaran Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Bali berhasil menggagalkan penyelundupan 60.000 baby lobster jenis Pasir dan Mutiara. Dua pelaku yakni ERA (26) dan ATH (35) berhasil ditangkap saat bertransaksi di Penginapan Sayang Residence di Jalan Bedugul, Sidakarya, Senin (9/9/2019).
[pilihan-redaksi]
Menurut Wadir Polairud Polda Bali AKBP Bambang Wiriawan, pengungkapan ini tidak terlepas dari adanya informasi transaksi baby lobster atau benur. Lanjut, jajaran Subdit Gakkum Direktorat Polairud menyelidiki dan melakukan observasi di sepanjang wilayah Karangasem menuju Denpasar.
Menurut Wadir Polairud Polda Bali AKBP Bambang Wiriawan, pengungkapan ini tidak terlepas dari adanya informasi transaksi baby lobster atau benur. Lanjut, jajaran Subdit Gakkum Direktorat Polairud menyelidiki dan melakukan observasi di sepanjang wilayah Karangasem menuju Denpasar.
Hasil penyelidikan kecurigaan mengarah ke mobil Ayla DK 1489 CH yang melintas di seputaran Padanggalak. “Anggota di lapangan membuntuti mobil itu hingga menuju penginapan,” ujar AKBP Bambang Wiriawan.
Kendaraan warna putih terlihat masuk ke Penginapan Sayang Residence di Jalan Bedugul, Sidakarya, Denpasar Selatan sekitar pukul 01.00 dinihari. Disana, ERA menemui ATH untuk menyerahkan ribuan baby lobster. “Ketika sedang bertransaksi kami langsung tangkap,” tegasnya.
Dalam penggeledahan di mobil, ditemukan 50 kantong plastik berisi 60.000 baby lobster jenis Pasir dan Mutiara. “Baby lobster jenis pasir harganya 250.000 per ekor. Sedangkan jenis mutiara 300.000 per ekor. Jadi, nilai barang bukti Rp 16.2 miliar,” terangnya.
[pilihan-redaksi2]
Dalam pengakuan pelaku ERA yang merupakan karyawan penjualan ikan hias asal Desa Pejarakan, Gerokgak, Singaraja, ia disuruh oleh Rahmansyah alias Johan untuk membawa baby lobster kepada Agus Tri Haryanto yang beralamat di Randusari, Desa Ngadirojo Kidul, Wonogiri, Jawa Tengah.
Dalam pengakuan pelaku ERA yang merupakan karyawan penjualan ikan hias asal Desa Pejarakan, Gerokgak, Singaraja, ia disuruh oleh Rahmansyah alias Johan untuk membawa baby lobster kepada Agus Tri Haryanto yang beralamat di Randusari, Desa Ngadirojo Kidul, Wonogiri, Jawa Tengah.
“Jadi, pelaku ATH ini perannya sebagai pemodal dan sudah mentransfer uang Rp 95 juta kepada Rahmansyah alias Johan yang keberadaanya masih dilacak,” ujar Bambang Wiriawan.
Diterangkan AKBP Bambang, kasus ini masih dalam penyelidikan. Sementara barang bukti puluhan ribu baby lobster selanjutnya dilepasliarkan di perairan Serangan dengan pengawalan ketat dua armada kapal patroli Polairud. (bbn/Spy/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl