search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Terdakwa Pria Asal Jombang Diadili Karena Kasus Pencurian Obat Imun
Senin, 16 September 2019, 14:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Siswantoro, pria asal Jombang Jawa Timur ini terus menutupi wajahnya dengan baju tahanan saat ke luar sidang ruang Kartika PN Denpasar, Senin (16/9).
 
[pilihan-redaksi]
Pria 35 tahun ini didudukkan atas kasus pencurian obat untuk kekebalan tubuh (imun) merk Triumeq milik kekasihnya pasangan sejenis yang merupakan warga negara asing.
 
"Terdakwa dan pelapor pernah tinggal bareng, keduanya pasangan sejenis. Terdakwa mengambil obat milik dari pelapor yang merupakan obat untuk kekebalan tubuh," sebut JPU I Gede Agus Suraharta,SH mengurai isi dakwaan.
 
Dijelaskan JPU dihadapan Majelis Hakim pimpinan Hartanto,SH.MH menyebutkan bahwa terdakwa kelahiran 4 Juli 1983, itu diamankan pada Sabtu, 22 Juni 2019 pukul 22.00 WITA di Jalan Betaka Banjar Penggilingan Dalung.
 
Ditangkapnya berawal saat terdakwa masuk rumah kekasihnya yang saat itu dalam kondisi sedang renovasi. "Terdakwa telah melakukan tindak pencurian dengan mengambil sesuatu barang (jenis obat) tanpa hak dan sepengetahuan pemilik," kata Jaksa di persidangan.
 
[pilihan-redaksi2]
Terdakwa berani masuk rumah pelapor yang sebelumnya sempat tinggal bareng, setelah diketahui pelapor atau kekasihnya sedang pergi ke Nusa Penida. Diakui terdakwa masuk rumah sekitar pukul 05.00 WITA di hari yang sama saat diamankan.
 
Adapun yang diambil terdakwa berupa 4 pot obat kekebalan tubuh (imun) merk Triumeq yang disimpan di dalam almari di kamar tidur pelapor. Pelapor yang tiba pada sore harinya, mendapati obat imun miliknya sudah tidak ada dalam kotak penyimpanan. Akibat kejadian itu, pria WNA ini melaporkan ke Polsek Kuta Utara.
 
"Terdakwa diamankan malam harinya pukul 22.00 WITA di tempat tinggalnya berikut barang bukti obat yang diambil. Atas perbuatan ini, Dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP," singkat Jaksa dari Kejari Badung. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami