search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Tembak Kaki Kedua Pelaku Residivis Pencurian 2 Toko di Jembrana
Senin, 16 September 2019, 15:30 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Beritabali.com, Jembrana. Jajaran Satuan Reskrim Polres Jembrana berhasil membekuk dua tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di dua toko yakni di Banjar Pengeragoan Kecamatan Pekutatan dan Toko di Banjar Yeh Sumbul Desa Yeh Sumbul Kecamatan Mendoyo Jembrana. 
 
[pilihan-redaksi]
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (06/09/2019) sekitar jam 06.00 WITA di toko sari Buana Pengeragoan dan di UD Jaya Makmur Desa Yeh Sumbul pada Senin (09/09/2019) sekitar jam 07.00 wita.
 
Kasus pencurian tersebut kemudian dilaporkan oleh korban yaitu I Made Sukadana pemilik Toko Sari Buana dan H.Saihurrahman pemilik UD.Jaya Makmur. Mereka masing masing mengalami kerugian materiil sebanyak Rp.25.900.000 dan Rp.20.000.000
 
Atas dasar laporan tersebut, selanjutnya Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP.Yogie Pramagita memerintahkan Kanit beserta tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Dengan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti dari rekaman CCTV, tim opsnal melihat sesorang yang sesuai dengan ciri-ciri pada rekaman CCTV melintas ke arah timur bersama temannya. Anggita langsung melakukan pengejaran untuk memastikan orang tersebut merupakan pelaku pencurian di toko Sari Buana Pengeragoan.
 
Sekitar pukul 16.00 WITA, terjadi kejar-kejaran antara kedua orang tersebut dengan anggota opsnal dibantu dengan masyarakat akhirnya berhasil menangkap para pelaku atas nama Moch Sa'et di Desa Pulukan Pekutatan dan pelaku Maden ditangkap di kawasan Medewi pekutatan. Tim opsnal terpaksa harus melumpuhkan kaki kedua pelaku dengan timah panas lantaran berusaha kabur dan melawan saat hendak ditangkap.
 
Dari hasil introgasi polisi, kedua orang tersebut akhirnya mengakui telah melakukan pencurian di toko Sari Buana dan UD. Jaya Makmur. Menurut Wakapolres Jembrana Kompol Supriadi Rahman didampingi Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita saat rilis pers mengungkapkan, kedua pelaku ini merupakan residivis terkait kasus pencurian dengan pemberatan.
 
[pilihan-redaksi2]
"Mereka ini memang satu komplotan menyasar toko untuk mengambil uang dan rokok dengan modus operandi merusak dan masuk melalui atap dan merusak jendela menggunakan obeng," ungkap Supriadi Senin (16/09/2019) pagi.
 
Wakapolres Jembrana Kompol Supriadi Rahman menambahkan, hasil curian yakni berupa puluhan slop rokok berbagai merek yang berhasil diambil tersebut dijual kepada Anwar (DPO). Dimana Anwar ini merupakan teman salah satu pelaku yang berasal dari Bondowoso Jawa Timur.
 
Kini Polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut, Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (bbn/jim/rob)

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami