Tim Kadarkum Kota Denpasar Raih Juara I Tingkat Provinsi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kota Denpasar kembali mengulang sukses tahun lalu dengan menjadi Juara I pada Lomba Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Tingkat Provinsi Bali Tahun 2019.
[pilihan-redaksi]
Denpasar yang diwakili Tim Kadarkum Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Barat ini meraih nilai 1.740 keluar sebagai Juara I dengan mengungguli duta Kabupaten Badung dan Kabupaten Klungkung. Dengan demikian, Tim Kadarkum Kota Denpasar berhak menjadi wakil Provinsi Bali pada ajang Lomba Kadarkum Tingkat Nasional Tahun 2020 mendatang.
Acara yang dihelat di Hotel Inna Bali Heritage Denpasar pada Selasa (8/10) itu dihadiri Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Sutrisno beserta jajaran, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Denpasar, I Made Toya, Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Gde Kagung Putra serta instansi terkait lainnya.
Sejak awal Duta Kota Denpasar mendominasi dalam setiap sesi. Mulai dari pertanyaan antar kelompok, babak bonus dan babak rebutan. Hal tersebut menjadikan Duta Denpasar menjadi Juara I Lomba Cerdas Cermat dan meraih Juara II Lomba Yel-Yel.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Denpasar, I Made Toya, didampingi Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Gde Kagung Putra memberikan apresiasi atas keberhasilan Tim Kadarkum Kota Denpasar yang diwakili Desa Dauh Puri Kaja menjadi Juara I Lomba Kadarkum Tingkat Provinsi Bali. Keberhasilan ini tentunya secara otomatis membawa Denpasar untuk mengikuti Lomba Kadarkum Tingkat Nasional.
Lebih lanjut Made Toya mengatakan bahwa penampilan duta Kota Denpasar kali ini bisa dikatakan luar biasa. Dimana penampilan ini dibawakan secara konsisten dari tahun ke tahun dengan penguasaan materi yang maksimal.
“Tentunya kami sangat mengapresiasi segala usaha yang telah dimaksimalkan sehingga mampu kembali mengharumkan nama Kota Denpasar dengan kembali meraih Juara I pada Lomba Kadarkum Tingkat Provinsi Bali Tahun 2019 ini,” jelasnya.
[pilihan-redaksi2]
Made Toya menambahkan bahwa tentunya Juara ini merupakan sebuah keberhasilan bersama. Namun lebih penting dari itu adalah bagaimana kita bersama-sama mampu mengimplementasikan materi yang telah dipahami dalam Lomba Kadarkum ini. Seperti halnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) serta UU Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Terorisme.
“Sekarang bagaimana kita terus berusaha menjadi pelopor untuk mengimplementasikanya di masyarakat serta menerapkanya dalam kehidupan sehari-hari, dan kedepanya tantangan kita akan lebih berat lantaran akan menjadi wakil Bali dalam Lomba Kadarkum Tingkat Nasional,” jelasnya.
Reporter: Humas Denpasar