Tergoda Nyabu lagi, Residivis Konsumsi dan Simpan Sabu 2,5 Gram
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Polres Jembrana Menggelar konferensi Pers ungkap Kasus Narkoba dipimpimpin Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa,S.I.K,didampingi Kabag Ops Polres Jembrana Kompol Drs I Wayan Sinaryasa dan Kasat Resnarkoba Polres Jembrana AKP I Komang Muliyadi,SH,selasa (8/10) pkl 13.30 WITA.
[pilihan-redaksi]
Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa,S.I.K dalam Keterangan Pers di hadapan puluhan wartawan menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kabupaten Jembrana diduga ada seseorang yang berinisial JA alias DO sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Selanjutnya Tim Lidik Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di rumah terduga pelaku di Banjar Tegalasih, Desa Batuagung, Kecamatan kabupaten Jembrana.
Dari hasil Penyelidikan Tim menemukan orang yang dicurigai selanjutnya tim melakukan penangkapan yang kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan rumah terduga pelaku.
[pilihan-redaksi2]
"Dari hasil penggeledahan ditemukan 2 plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak plastik yang ditaruh di dalam laci meja rias kamar terduga pelaku, setelah diinterogasi, terduga pelaku mengakui kalau barang tersebut dibelinya dari seseorang yang berinisial K (DPO) dari Tabanan," paparnya.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Jembrana untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terduga pelaku ditangkap pada hari Rabu (18/9/2019) pukul 08.30 WITA di rumahnya sendiri di Banjar Tegalasih, Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana. Tersangka merupakan mantan narapidana kasus yang sama yakni menggunakan sabu-sabu yang baru saja mengirup udara segar sekitar 1 tahun.
Reporter: -