Jaksa Ungkap Kronologi 2 Pemuda Selundupkan 110 Bibit Lobster ke Vietnam
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Agus Tri Haryanto (36) asal Wonogiri dan Eko Rizky Andika (26) asal Pejarakan, Buleleng, diadili di PN Denpasar atas kasus 110 ekor bibit lobster yang akan dibawa ke Vietnam.
[pilihan-redaksi]
Dibeberkan JPU Assri Susantina,SH di hadapan majelis diketuai Esthar Oktavi,SH.MH menyatakan berawal pada 6 September 2019, terdakwa Agus Tri Haryanto memesan bibit lobster pada Johan (belum ditangkap). Agus memesan sebanyak 110 ekor dengan harga Rp95 juta.
Selanjutnya pada 8 September, Johan meminta terdakwa Eko Rizky Andika untuk mengambil bibit lobster di Panggalak, Denpasar Timur. Namun saat itu Johan mendatangkan lobster itu dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan menggunakan kapal cepat dan diturunkan di perairan Taman Ujung, Karangasem.
Kemudian dengan menggunakan mobil box, bibit lobster itu dibawa ke Padanggalak, Denpasar. Namun setibanya di Padanggalak, oleh terdakwa Eko disepakati bertemu di Penginapan Sayang Residence, Jalan Bedugul, Sidakarya.
Disana Eko, Agus dan Johan bertemu. Dan setelah transaksi, dan Johan meninggalkan penginapan, polisi datang dan menangkap Eko dan Agus. "Hasil pemeriksaan, Agus berencana menjual bibit lobster itu ke Vietnam. Pola pengirimannya dengan jasa paketan barang," urai Jaksa di ruang sidang Kartika.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI tentang perikanan lengkap dengan perubahannya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara dalam dakwaan ke-dua, JPU memasang Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) UU yang sama Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dan dakwaan ke-tiga ialah Pasal 31 ayat (1) Jo Pasal 66 UU RI Nomor 16/1992 tentang karantina Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: bbn/maw