Kasus Suap, Oknum DLHK Denpasar Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Denpasar melimpahkan berkas perkara dugaan suap dilakukan oknum pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemkot Denpasar, I WK (44) ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Selasa (29/10).
[pilihan-redaksi]
"Tersangka melakukan perbuatannya sejak enam bulan terakhir dan dari hasil pemeriksaan dilakukannya atas inisiatif sendiri,"ujar Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan, saat gelar jumpa pers Selasa (29/10/2019).
Tersangka beralamat di Jalan Ikan Piranha II No. 2A Sesetan Denpasar terbukti menerima suap sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) dan atau pasal 12 hurup a dan atau pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan atau pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya.
"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar," tegas Arta Ariawan didampingi Kasubbag Humas Iptu Andi Muhammad Nurul Yaqin.
Diketahui, tersangka terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (11/7/ 2019) sekitar pukul 13.00 wita di Jalan Tukad Badung No. 111 X, Renon, Denpasar. Dalam OTT tersebut, Wayan Kariana yang tiga tahun menjabat Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan dan juga Ketua Tim Pengendalian Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Kota Denpasar, memeriksa dokumen sekaligus meninjau perusahaan PT. SWPT Jalan Tukad Badung No. 111 X Renon Denpasar.
"Tersangka menerima amplop berisi uang Rp 2 juta dari pemrakarsa PT. SWPT berinisial DW PT AB. Saat naik mobil Avanza DK 1227 A, dilakukan penangkapan," bebernya.
Selain itu, ditemukan juga sebuah map di dasboard mobil berisi uang Rp 1.000.000 dalam amplop. Gratifikasi itu diterima dari pemrakarsa PT. SMK berinisial IGA P. Transaksinya dikakukan di hari yang sama sekitar pukul 11.30 WITA di Restoran Pizza Hut Jalan Bay Pass Ngurah Rai No 15 Sanur Denpasar Selatan.
Dalam pemeriksaan, DW PT AB mengaku menyerahkan uang karena takut permohonan rekomendasi UKL-UPL tersebut akan dihambat dan tidak disetujui karena tersangka mengatakan dari hasil pemeriksaan banyak temuan dan koreksi. "Ya, sama sama, yang penting sama-sama mengertilah".
"Karena perkataan tersangka itu, DW PT AB khawatir permohonan rekomendasi UKL-UPL diperlambat sehingga memberikan uang," ungkap mantan Kapolsek Kuta Utara ini.
Reporter: bbn/bgl