search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Taruh Kokain di Celana Dalam, Wanita Rusia Dituntut 2,5 Tahun
Rabu, 30 Oktober 2019, 14:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Wanita asal Rusia bernama Mariia Sablina langsung memohon pengajuan pembelaan secara tertulis melalui kuasa hukumnya usai mendengar tuntutan dari JPU yang mengajukan hukuman selama 2 tahun 6 bulan.

[pilihan-redaksi]
Wanita 31 tahun itu dituntut atas kasus kepemilikan kokain yang disembunyikan di celana dalam seberat 0,68 gram netto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika,SH di depan mejelis hakim diketuai Esthar Oktavi.SH.MH menilai perbuatan terdakwa sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI tahun 2009.

"Menuntut majelis hakim supaya, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika Golongan I hukan tanaman. Memohon agar menjatuhakan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tegas Jaksa Wahyudi di ruang sidang Kartika PN Denpasar.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya saat penangkapan terdakwa oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar berdasarkan adanya informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotik yang dilakukan WNA perempuan yang sering dipanggil Mariia di seputaran Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Selanjutnya pada Senin, 20 Mei 2019 pukul 21.10 WITA, petugas kepolisian berhasil mengamankan terdakwa di depan kamar nomor 101 Bali Maita Villa, Jalan Tegal Cepuk, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Lalu dilakukan penggeledahan disaksikan beberapa orang saksi, dan terdakwa mengaku memiliki dan menunjukan 1 paket serbuk putih kokain yang disimpan di celana dalamnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, terdakwa tidak terindikasi sebagai pengedar namun hanya sebagai pecandu. 

"Setelah mengunakan kokain terdakwa merasa lebih tenang, bertenaga dan kuat begadang. Dalam seminggu terdakwa bisa mengunakan kokain sebanyak 5 sampai 6 kali," ungkap Jaksa Kejari Denpasar ini. 
 

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami