Polres Klungkung Tindak 31 Pengendara, Langsung Sidang dan Bayar Denda di Tempat
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Operasi Zebra Agung 2019 yang berlangsung sejak 23 Oktober sampai 5 November 2019 mendatang, Saat ini menginjak pada hari ke 7, Polres Klungkung kembali melakukan operasi kewilayahan secara serentak dengan menindak 31 pengendara.
[pilihan-redaksi]
Menurut Kapolres Klungkung, AKBP. I Komang Sudana, S.H.,S.I.K.,M.H pada, Rabu (30/10) pagi di sela-sela memberikan motivasi terhadap personil Sat Lantas Polres Klungkung yang terlibat dalam pelaksanaan Operasi Zebra Agung 2019 di depan Monumen Puputan Klungkung mengatakan jumlah pengendara yang kena tilang sebanyak 31 orang.
Jenis pelanggaran yang paling dominan dilakukan para pengendara ialah tidak membawa SIM 18 orang, tidak membawa STNK 6 orang, tidak menggunakan sabuk pengaman 6 orang, dan 1 orang yang melakukan pelanggaran perlengkapan.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa 25 STNK, 5 SIM, dan 1 kendaraan Roda 2," kata Kapolres Klungkung seraya menjelaskan dalam operasi ini kami juga langsung melaksanakan sidang ditempat dipimpin oleh Hakim dari Pengadilan Negeri Klungkung, Kejaksaan Negeri Klungkung, Panitra serta petugas dari BRI Cabang Klungkung dengan berhasil mengumpulkan jumlah vonis denda sidang di tempat sebesar Rp 2.900.000.
Lebih lanjut Kapolres Klungkung menjelaskan bahwa target operasi zebra Agung 2019 adalah untuk menurunkan angka laka lantas dan pelanggaran lalu lintas, sehingga berakumulasi pada penurunan korban laka lantas baik korban meninggal dunia, luka berat dan luka ringan.
Reporter: bbn/klk