search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Curi Tas Berisi Pistol Polisi, Pedagang Es Disidang
Kamis, 31 Oktober 2019, 19:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pelaku pencurian senjata api (senpi) jenis pistol milik Kapolsek Negara di lokasi areal Parkir Pura Salaman Serangan Denpasar Selatan, mulai disidangkan di PN Denpasar, Rabu (31/10).

[pilihan-redaksi]
Wayan Soma (45) yang terlihat berjalan pincang karena dihadiahi timah panas saat penangkapan terlihat lesu saat didudukkan di kursi pesakitan ruang sidang Sari dengan ketua majelis hakim I Made Pasek,SH.MH.

Dalam dakwaan yang dibacakan Cokorda Intan Dewi,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pencurian sebuah tas milik korban Kompol I Ketut Maret yang di dalamnya terdapat sepucuk pistol berikut amunisi.

"Bahwa terdakwa dengan sengaja mengambil barang milik orang lain tanpa hak dan sepengetahuan dari pemilik. Perbuatan terdakwa dijerat pasal 362 KUHP," demikian Jaksa dari Kejari Denpasar ini di persidangan.

Diuraikan Jaksa, perbuatan residivis asal Klungkung ini dilakukan saat usai sembahyang di areal Pura Salaman desa Serangan, Sabtu 3 Agustus, lalu. Saat sedang bersantai di areal parkiran melihat sebuah tas di dalam mobil jeep hijau DK 1904 ET.

Terbesitlah niat dari terdakwa yang kesehariannya penjual es keliling untuk membuka paksa jendela mobil sebelah kanan. Diakui terdakwa saat itu sekitar pukul 21.00 WITA, usai mengambil tas lnagsung kabur mengendari ojek di jembatan Serangan.

Terdakwa yang mengetahui jika ternyata di dalam tas itu terdapat sepucuk pistol, langsung panik dan mencari saksi Kadek Sudarma dengan maksud untuk menjualnya. Sayangnya saksi tidak berani menerima senpi jenis HS-9 buatan Kroasia berikut 4 butir amunisi.

Selanjutnya terdakwa menuju GOR Lila Buana dan mengubur senpi tersebut. Terdakwa baru berhasil dibekuk anggota Reskrim Polresta Denpasar di areal Parkir Pasar Senggol Kereneng Denpasar Timur, Senin (12/8) pukul 20.30 WITA.

Penangkapan terdakwa berawal dari penyelidikan anggota Reskrim Polresta yang mendapatkan informasi bahwa ada seorang penjual es gerobak yang berencana menjual senjata airsoft gun di Pasar Kreneng.

Petugas langsung bergerak mengamankan pelaku dan hasil introgasi bahwa senjata airsoftgun tersebut adalah senjata organik polri yang hilang di areal Parkiran Pura Sakenan Serangan. 
 

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami