Kasus Sudikerta, Jaksa Bersurat ke Dirjen Panggil Mantan Ketua BPN Badung
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Mangkirnya Tri Nugroho, eks Ketua BPN (Badan Pertanahan Negara) Badung tidak membuat kalah akal tim JPU dalam perkara kasus penipuan yang menjerat mantan Wagub Bali Ketut Sudikerta di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (5/11).
[pilihan-redaksi]
Jaksa Ketut Sujaya,dkk akhirnya bersurat langsung ke Dirjen Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pemanggilan via Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, ini membuat Nugroho dipastikan akan memenuhi panggilan untuk memberikan kesaksian di persidangan.
“Surat pemanggilan sudah ada di meja Kasi Pidum Kejari Denpasar dan akan segera dikirim. Kami panggil untuk bersaksi Kamis (14/11) mendatang,” tegas JPU Eddy Arta Wijaya,SH. usai sidang.
Kata dia, keterangan Tri Nugroho sangat diperlukan karena beberapa kali namanya disebut dalam perkara ini. Malah nama Tri Nugroho disebut sebagai salah satu penerima aliran dana dari terdakwa Sudikerta.
Hal ini diungkapkan saksi Direktur Utama PT Pecatu Bangun Gemilang, Gunawan Priambodo. "Dalam keterangan saksi Priambodo, bahwa ada menyebut Tri Nugroho mendapat aliran dana Rp 5 miliar," timpal Sujaya,SH.
Selain itu, saksi Direktur Utama, PT Marindo Investama, Henry Kaunang juga menyebut nama Tri Nugroho dalam pertemuan di salah satu hotel di Surabaya. Saat itu, Tri Nugroho hadir bersama Sudikerta menemui bos PT Maspion, Alim Markus.
Sementara itu, dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Bank BCA KCU Kuta yaitu Desli Ariana Saragih dan I Gusti Ngurah Arya Kumara menegaskan kembali keterangan dari saksi Gunawan Priambodo dan Ida Bagus Herry Trisna Yuda (adik ipar Sudikerta) terkait aliran dana hasil penipuan penjualan tanah di Pantai Balangan, Jimbaran.
Desli mengaku sebelum Sudikerta membuat rekening PT Pecatu Bangun Gemilang, dirinya sempat dipanggil ke Hotel Ayana, Jimbaran. Dalam pertemuan itu Sudikerta menanyakan syarat pembuatan rekening.
“Setelah saya jelaskan, besoknya Pak Sudikerta datang ke BCA Kuta untuk membuka rekening. Saat itu hadir Gunawan Priambodo, Ibu Ida Ayu Sri Sumiantini (istri Sudikerta, red) dan Wayan Wakil,” bebernya.
Setelah rekening dibuka, tercatat ada dana awal yang masuk dari PT Maspion atas nama PT Marindo Investama pada 24 Desember 2013 sebesar Rp 59 miliar. Uang itu lalu ditarik melalui beberapa kali penarikan menggunakan cek.
Selanjutnya, pada 26 Mei 2014 ada dana yang masuk dari PT Maspion atas nama PT Marindo Gemilang Rp 89 miliar. Setelah itu sempat ditarik Rp 4 miliar dan sisanya Rp 85 miliar dipindah buku.
“Rekening ditutup saat saldo Rp 85 miliar,” tegas Desli di muka sidang ruang Kartika yang dipimpin Hakim Esthar Oktavi,SH.MH.
JPU Eddy Arta yang ditanya majelis hakim terkait pemeriksaan saksi dari BCA ini yang mengatakan jika keterangan saksi BCA ini sesuai dengan keterangan saksi sebelumnya Gunawan Priambodo dan Ida Bagus Herry Trisna Yuda terkait aliran dana.
Reporter: bbn/maw