search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Karangasem Posisi Teratas Kasus Gigitan Hewan Positif Rabies
Rabu, 13 November 2019, 18:05 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.


Kabupaten Karangasem tercatat sebagai Kabupaten dengan kasus gigitan hewan positif rabies tertinggi di Bali dengan jumlah sebanyak 75 kasus gigitan.

[pilihan-redaksi]
Sebanyak 75 kasus gigitan tersebut terjadi sepanjang tahun 2019 hingga pertengahan bulan November ini melampaui jumlah kasus gigitan tahun 2018 sebanyak 42 kasus gigitan hewan positif rabies.

Dari total kasus gigitan tersebut, Kecamatan Abang menjadi wilayah dengan kasus gigitan terbanyak yaitu sebanyak 16 kasus gigitan positif rabies yang telah tekonfirmasi lab.

"Kabupaten Karangasem terbanyak kasus gigitan hewan positif rabies, terakhir kemarin ada kasus gigitan kucing positif rabies di Rendang," kata Kepala UPTD Puskeswan Kabupaten Karangasem, Pande Gede Arya Saputra, Rabu (13/11/2019) 

Selain kasus gigitan Kucing di Rendang, seblumnya juga terjadi kasus gigitan anjing diwilayah Kecamatan Abang dan anjing tersebut telah dinyatakan positif rabies setelah dilakukan uji sample lab.

Perlu diketahui apa saja ciri - ciri gejala klinis hewan yang telah terkena virus rabies diantarnya, mengeluarkan air liur berlebihan, jalan sempoyongnan, takut terhadap sinar serta menggigit secara membabibuta benda benda yang ada di sekitarnya.

"Apabila tergigit, langkah pertama yang penting dilakukan adalah mencuci lukanya dengan air mengalir dan langsung dibawa kepuskesmas," timpal Kasi Keswan, I Nengah Kepeng.

Setelah dibawa Kepuskesmas, nantinya akan dilakukan tanggap kasus gigitan yang nantinya akan dilaporkan ke UPTD Keswan untuk sepanjutnya diambil tindakan turun langsung untuk mengecek hewan yang terlibat dalam kasus gigitan tersebut.

Dalam kasus gigitan, bisa diklasifikasikan sebagai gigitan dengan resiko rendah dan gigitan dengan resiko tinggi. Untuk resiko rendah kasus gigitan terjadi dengan kondisi hewan yang tidak menunjukkan ciri-ciri terinfeksi Rabies serta posisi gigitan dibagian yang tidak beresiko tinggi.

Dalam kasus gigitan resiko rendah hewan yang terlibat dalam kasus gigitan tersebut akan diawasi terus perkembanganya selama 14 hari, apabila terjadi ciri - ciri terinveksi maka akan dilakukan uji sample lab untuk memastikannya.

Sementara untuk kasus gigitan dengan resiko tinggi, disamping hewan yang terlibat dengam ciri - ciri yang mengarah terkena rabies juga posisi gigitan berada di tempat rawan seperti pada bagian jari dan areal kepala. Dalam kasus ini korban akan langsung diberikan vaksin VAR.

"Gigitan pada bagian jari dan areal kepala dikatakan kasus dengan resiko tinggi, karena pada bagian tubuh tersebut ada banyak sistem saraf sehingga firus bisa dengan cepat menuju keotak," ungkap Kepeng.

Oleh sebab itu, penting sekali apabila memelihara hewan agar divaksin secara rutin minimal setahun sekali. Meski telah difaksin jika tidak rutin dilakukan maka tetap saja kemungkinan untuk terkena virus rabies bisa terjadi terhadap hewan peliharaan.

Atas tingginya kasus gigitan yang terjadi, pihak UPTD sendiri telah menggencarkan sosialisasi dengan turun ke setiap kecamatan dengan melibatkan tokoh masyarakat dan Perbekel. Selain sosialisasi untuk tindak lanjut dilakukan eliminasi secara selektif dan terarah, dimana apabila hewan bersangkutan tidak bisa ditangkap untuk divaksin barulah upaya eliminasi dilakukan.
 

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami