search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Minim Pelamar, Bawaslu Karangasem Perpanjang Pendaftaran Panwascam
Senin, 2 Desember 2019, 21:40 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Setelah dibukanya pendaftaran sebagai Panwascam wilayah Kabupaten Karangasem pada 27 November 2019 lalu, hingga batas akhir pendaftaran yaitu, Selasa (3/12/2019) data terakhir masih minim pendaftar.

Berdasarkan data Bawaslu Karangasem, hingga tanggal 01 Desember 2018 jumlah pendaftar keseluruhan berjumlah 37 pendaftar di seluruh wilayah Kabupaten Karangasem.

Jumlah tersebut, tersebar di delapan kecamatan Kabupaten Karangasem, diantaranya Kecamatan Abang sebanyak 4 orang pendaftar, Kecamatan Bebandem 4 orang pendaftar, Kecamatan Karangasem sebanyak 9 pendaftar. Kecamatan Kubu dan Mamggis sebanyak 3 orang oe daftar, Kecamatan Rendang dan Sidemen 5 orang dan kecamatan Selat sebanyak 4 orang.

Menurut Devisi SDM Bawaslu Karangasem, Diana Devi yang juga sebagai Ketua Pokja pembentukan panitia pengawas pemilihan kecamatan Pilkada tahun 2019. Setiap kecamatan, akan dicari sebanyak 3 orang Panwascam dan 3 orang PAW untuk mengantisipasi apabila salah satu Panwascam berhalangan atau terjadi suatu permasalahan yang menyebabkan tidak bisa melanjutkan tugasnya.

"Dalam aturan, kalo kita memperguanakan tiga orang Panwascam, minimal setiap anggota Panwascam tersebut masing - masing memiliki PAW," ujarhya saat ditemui di sekertariat Bawaslu Karangasem pada Senin (02/12/2019).

Apabila setelah berakhirnya masa pendaftaran yang ditentukan dan jumlah pelamar di setiap kecamatan masih kurang atau masih dibawah 6 orang maka Bawaslu Karangasem akan kembali melakukan perpanjangan pendaftaran untuk kecamatam yang kuota pendaftarnya masih dianggap kurang.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi bagi yang ingin mendaftar diantaranya, minimal pendidikan SMA dan umur minimal 25 tahun, SKCK, Photo kopi KTP, pasphoto 4x6 sebanyak 5 lembar, Photo copy ijazah yang dilegalisir serta melengkapi keterangan sehat jasmani dan rohani dan ketengan bebas narkotika.

Sementara itu, untuk proses setelah pendaftaran, tahapan selanjutnya adalah Tanggapan Masyarakat yang akan berlangsung dari tanggal 12 sampai 15 Desember 2019. Setelah itu lanjut mulai tanggal 13 sampai 17 Desember 2019 akan berlangsung tes tulis dan wawancara serta tes dengan sistem Socrative atau Tes online dimana seluruh soalnya berasal langsung dari pusat.
 

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami