search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kepesertaan JKN KIS PBI di Buleleng Segera Diaktifkan Kembali
Senin, 6 Januari 2020, 16:50 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) yang merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Buleleng segera diaktifkan. 

[pilihan-redaksi]
Solusi ini muncul sebagai jawaban polemik pemblokiran beberapa peserta JKN KIS PBI oleh BPJS Kesehatan. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP usai mengikuti Rapat Kerja dengan DPRD Kabupaten Buleleng di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Senin (6/1).

Puspaka menjelaskan Pemkab Buleleng berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Anggaran sebesar Rp 97 milyar telah dipasang bersama dengan dana sharing dari provinsi untuk menjangkau seluruh peserta yang merupakan peserta PBI berdasarkan data. Namun, pada saat penganggaran, iurannya masih sebesar Rp 23 ribu. 

"Ada regulasi baru dimana iurannya meningkat menjadi Rp 42 ribu. Jadi, untuk iuran baru ini masih ada kekurangan sebesar Rp62 miliar. Jika sharing dengan provinsi, kabupaten harus menyiapkan Rp30 miliar," jelasnya.

Rencananya, peserta yang sempat terblokir, akan diaktifkan kembali. Untuk diketahui, kebutuhan dana untuk membayarkan 317.244 orang PBI sebesar Rp159 miliar lebih. Dana itu sharing antara provinsi Rp81 miliar lebih dan Kabupaten Rp78 miliar lebih. Saat ini baru ada Rp97 miliar dan kekurangan sebesar Rp62 miliar dimana kabupaten harus menyiapkan Rp30 miliar lebih. 

"Kita akan aktifkan dulu yang sempat terblokir. Namun, Rp97 miliar itu hanya cukup untuk tujuh bulan. Sehingga kita akan rancang perubahan addendum kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Sisanya Rp30 miliar lebih akan dipikirkan di anggaran perubahan," ujar Puspaka.

Puspaka pun mengungkapkan kekurangan ini bukan sebagai kesalahan penganggaran. Ini disebabkan karena pada saat penganggaran lalu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan baru hanya wacana. Belum ada aturan atau surat resmi yang turun ke kabupaten. 

"Kita tidak bisa membuat anggaran dengan dasar asumsi ataupun wacana. Harus ada surat resmi sebagai dasar penganggaran," ungkapnya. 

Sementara itu, Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna, SH menyebutkan DPRD Buleleng sudah memberikan rekomendasi kepada eksekutif. Salah satunya adalah merubah addendum kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dengan anggaran yang ada, dicukupkan untuk tujuh bulan. 

"Jangan sampai kita membebani masyarakat. Nanti kita pikirkan sama-sama untuk kekurangannya yang Rp30 miliar di perubahan," tandasnya. 
 

Reporter: Humas Buleleng



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami