search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kronologis Kasus Penipuan yang Rugikan Putri Raja Arab Rp512 Miliar di Bali
Jumat, 31 Januari 2020, 16:40 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud, Putri dari Raja Arab Faisal, menjadi korban penipuan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) membeli sebidang tanah dan properti vila di Bali dengan harga sekitar 36 juta USD atau senilai Rp 512 miliar lebih.

[pilihan-redaksi]
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menyampaikan, terlapor berinisial EMC alias Evie dan EAH alias Eka.

"Laporan polisi bulan Mei 2019. Pelapor Edvardo Paulo Lopes Gomes selaku kuasa hukumnya," tutur Ferdy dalam keterangannya, Selasa, 28 Januari 2020.

Aparat kepolisian pun bergerak cepat. Satu tersangka penipuan berhasil ditangkap. Jumlah tersangka dalam kasus penipuan tersebut ada dua orang.

Akibat perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Secara kronologi Penipuan ini berawal sejak 27 April 2011 hingga 16 September 2018 diketahui bahwa korban telah mengirimkan sejumlah uang dengan total sebesar 36 juta USD atau senilai Rp 512 miliar lebih.

Uang tersebut dimaksudkan untuk pembelian tanah, serta pembangunan vila Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.

"Namun sampai dengan tahun 2018, pembangunan belum selesai," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo.

Sedangkan menurut perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih terkait bangunan yang sudah didirikan, nilai Vila Kama dan Amrita Tedja berdasarkan kondisi fisik sekitar Rp 37 miliar lebih.

"Nilai bangunan yang telah dibangun tidak sesuai dengan yang dijanjikan," kata Ferdy.

Lebih jauh, hingga saat ini tanah dan vila yang telah didirikan itu masih atas nama EMC. Padahal dalam perjanjian, akan ada proses balik nama atas perusahaan PT Eastern Kayan.

Tidak berhenti di situ, pada Maret 2018, EMC kembali menawarkan sebidang tanah kepada korban seluas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali, yang seolah-olah tanah tersebut dijual oleh pemiliknya.

"Kemudian korban mengirimkan sejumlah uang sebesar 500 ribu USD kepada tersangka. Akan tetapi setelah dikonfirmasi, tanah tersebut oleh pemilik tidak pernah mau dijual," Ferdy menandaskan.

Sumber: Liputan6.com
 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami