search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 10.000 Baby Lobster Tujuan Singapura
Senin, 24 Februari 2020, 20:25 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai menggagalkan aksi penyelundupan 10.004 benih baby lobster yang dibawa seorang penumpang bernama Arha Harianto (24) melalui penerbangan Pesawat Air Asia QZ504 rute Denpasar-Singapura, pada Senin (24/2/2020) pagi. 

[pilihan-redaksi]

Menurut Kasi Tata Pelayanan Bea Cukai Ngurah Rai, I Nyoman Suardana, penyelundup Harianto nekat membawa benih Baby Lobster dengan menggunakan kemasan 8 kantong plastik. Plastik tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel yang di gendongnya. 

"Pelaku menggunakan modus memasukkan benih lobster dengan 8 kantong plastik," ungkapnya saat jumpa pers dengan awak media di Kantor Bea Cukai, Senin (24/2/2020).

Dijelaskannya, terungkapnya penyelundupan ini berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Bea Cukai Bandara Ngurah Rai. Laporan terkait adanya penyelundupan benih lobster ke Bali dalam jumlah yang tidak sedikit. Selanjutnya, petugas Bea Cukai melakukan pengecekan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai.

Namun saat pengecekan  berlangsung petugas tidak menemukan terduga pelaku. 

"Kami kemudian mengecek semua penumpang yang hendak naik ke pesawat QZ-504 rute Denpasar-Singapura," ujar Nyoman Suardana.

Akhirnya petugas menemukan tersangka Harianto bersama barang bukti 8 bungkusan berisi benih lobster. Harianto asal Ambat Jaya RT002/RW002 Pangkae, Merak Barat, Karimun, Kepulauan Riau dibekuk tanpa perlawanan. Selain itu, petugas juga membatalkan penerbangannya ke Singapura.

Hasil penyitaan, petugas menemukan 7 kantong plastik warna putih berisi 9.024 ekor benih lobster jenis pasir. Selain itu terdapat 1 kantong plastik benih lobster jenis mutiara sebanyak 980 ekor.

"Tersangka sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Nyoman Suardana didampingi perwakilan Angkasa Pura I, Otoritas Bandara Wilayah IV, dan kepolisian.

Suardana kembali mengungkapkan, tersangka mengelabui petugas dengan cara menyembunyikan benih lobster tersebut di dalam tas warna hitam merk Fullhardy.

Berdasarkan estimasi nilai dari benih lobster sesuai harga di pasaran saat ini mencapai Rp 1,5 miliar. Rinciannya nilai jual untuk benih lobster jenis pasir seharga Rp 150.000. Sementara benih lobster jenis mutiara seharga Rp 200.000.

"Pelaku diduga melanggar Pasal 102a, Huruf a, Undang-Undang 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar," terangnya.

Sementara itu, dalam rilis tersangka dihadirkan bersama barang bukti. Tersangka tampak menangis saat dibawa ke ruangan rilis pers. Ia juga tidak mau menjawab beberapa pertanyaan yang dilontarkan awak media. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami