3 Pelaku Narkoba di Jembrana Terancam 12 Tahun Penjara Denda Rp8 Miliar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Jajaran Satres Narkoba Polres Jembrana menangkap 3 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu Kamis (09/04/2020) pukul 18.30 WITA. Mereka diamankan di Kelurahan Lelateng dan di Kelurahan Loloan Timur.
[pilihan-redaksi]
Dari keterangan rilis pers, Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gde Adi Wibawa didampingi Kasatres Narkoba AKP. I Komang Muliyadi mengungkapkan, tiga tersangka yang ditangkap tersebut masing masing bernama MS, warga Lingkungan Terusan Kelurahan Lelateng, KJP D alias Elos warga Banjar Yeh Mekecir Desa Dangin Tukadaya Jembrana dan IBASS alias Gus Suara warga Banjar Anyar Desa Batu agung Kecamatan Jembrana.
"Dari para tersangka ini diamankan barang bukti, tersangka MS didapat barang bukti 2 plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu sabu, bungkus rokok, 1 unit HP dan alat hisap berupa 2 potongan pipet. Kemudian dari Komang Juliana Putra Diharja bersama Ida Bagus Surya Duara diamankan barang bukti 1 paket klip plastik berisi kristal bening yang diduga sabu sabu seberat netto 0,35 gram, alat hisap pipet, 2 unit HP, alat hisap dan sepeda motor," ungkap Kapolres saat press release dengan awak media Rabu (22/04/2020) pagi tadi.
Mereka ditangkap pada hari dan waktu yang berbeda, untuk tersangka MS ditangkap usai bertemu dengan seseorang yang mencurigakan di dekat rumahnya. Saat itu tim opsnal Satres Narkoba melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap tersangka.
Kemudian melakukan penggeledahan di tubuh tersangka. Hasilnya ditemukan pada tangan kanan tersangka memegang sobekan tisu yang di dalamnya berisi 2 potongan pipet yang didalamnya berisi plastik klip berisi sabu sabu.
Sementara tersangka 2 tersangka lainnya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, tim opsnal langsung bergerak mengintai kedua tersangka akan melakukan transaksi di jalan Gunung Batur Lingkungan Ketugtug Kelurahan Loloan Timur.
Pada saat penghadangan tersangka membuang pembungkus kopi dengan menggunakan tangan kirinya. Setelah digeledah petugas menemukan potongan pipet warna kuning didalamnya berisi plastik klip berisi sabu sabu. Kemudian tersangka digiring ke Polres Jembrana.
Atas perbuatan yang mengalah gunakan narkoba, ketiga tersangka dijerat pasal 132 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Ancaman hukuman penjara selama 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000 dan paling banyak Rp. 8.000.000.000.
Reporter: bbn/jbr