search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Salah Satu Anggota Dewan Klungkung Diduga Gunakan Ijazah Palsu
Senin, 13 Juli 2020, 13:40 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

Selain kasus Covid-19 yang terus meningkat di Klungkung, ternyata isu di gedung dewan dengan 30 anggotanya tidak kalah hangatnya. Dimana, belakangan DPRD Klungkung digoyang isu adanya satu anggota Dewan terpilih diduga menggunakan ijazah palsu saat pencalonan dan saat ini kasusnya ditangani Polda Bali.

 

Anggota DPRD Klungkung, dari Partai Perindo, berinisial I Nyoman MJ dilaporkan ke Polda Bali lantaran menggunakan ijazah palsu. Anggota satu-satunya dari Partai Dinahkondai Pemilik Media Hari Tanoe Sudibyo ini, dari Dapil Kecamatan Klungkung tersebut diduga memalsukan ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), saat pencalegan tahun 2019 lalu. 

 

Modusnya, dengan meminjam ijazah milik temannya, lalu disalin dan diganti foto, nama, tanggal lahir, serta nama orang tua. Nyoman MJ dilaporkan oleh seorang warga  ke Polda merujuk pada Surat Pengaduan Nomor Reg: Dumas /179/IV/2020/Ditreskrimum tanggal 27 April 2020 tentang tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP.

 

Pemalsuan ijazah ini digunakannya untuk melengkapi syarat administrasi saat proses mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Klungkung tahun 2019 lalu. Ijazah yang diduga dipalsukan tersebut bernomor 19 OC oh 0462947 milik pria berinisial I Ketut R, asal Desa Kutampi  yang bersekolah di SMA Swasta Pancasila Nusa Penida. Dalam ijazah asli yang dikeluarkan tanggal  1 Juni 1987 tersebut, tertulis Ketut R merupakan anak dari I Wayan T dan lahir 21 April 1963.

 

Ijazah dengan nomor yang sama, lalu diduga dipalsukan dengan melakukan fotocopy dan mengganti nama I Ketut R menjadi I Nyoman MJ. Tanggal lahir  juga diganti dari 21 April 1963 menjadi 25 April 1966. Serta nama orang tua dari I Wayan T, diganti menjadi I Wayan K. Termasuk mengganti foto pada ijazah.

 

Bahkan ijazah yang diduga dipalsukan itu, hanya berisikan tanda cap basah/legalisir dari Dinas Pendidikan Klungkung. Tanpa cap legalisir dari sekolah seperti pada aslinya. 

 

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Klungkung I Nengah Suwitra Dihubungi, Senin (13/7/2020) membenarkan jika salah seorang kadernya, I Nyoman MJ dilaporkan ke Polda Bali terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah. 

 

Terkait hal itu, Suwitra mengaku sudah berkoordinasi dengan DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) Partai Perindo Bali dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke ranah hukum. Apalagi kasus ini terus bergulir di kepolisian.  

Reporter: bbn/klk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami