Kembalikan Bali Sebagai Pusat Peradaban Dunia, Koster Rilis Perda No 4 Tahun 2020
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengeluarkan peraturan daerah (Perda) provinsi Bali No 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali pada Kamis, 16 Juli 2020 bertempat di Museum Bali, Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Dijelaskan landasan dikeluarkannya Perda ini adalah kebudayaan Bali yang unik dan mempunyai nilai yang tinggi dan luhur yang diwariskan oleh leluhur dan dilaksanakan setiap generasi masyarakat Bali secara turun temurun, perlu dikuatkan dan dimajukan sesuai dengan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru untuk mewujudkan kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia secara niskala dan sakala.
Bahwa penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali merupakan antisipasi terhadap dinamika perubahan masyarakat yang bersifat lokal, nasional, dan global yang berdampak pada keberadaan kebudayaan Bali dan pengembangannya, sekaligus memperkokoh kebudayaan nasional dan mengembalikan Bali sebagai pusat peradaban dunia/Bali Padma Bhuwana.
Perda ini berisi 20 Bab dan 81 Pasal yang merupakan upaya Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan dilaksanakan berdasarkan asas yang dijiwai oleh filosofi Tri Hita Karana yang bersumber dari kearifan lokal Sad Kerthi, meliputi asas spiritualitas, kearifan lokal, kemanusiaan, gotong royong, dan asas kesejahteraan yang diselenggarakan dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola berdasarkan kesucian, kebenaran, kebaikan, dan keindahan.
Pengaturan ini bertujuan untuk menjadi panduan dalam: 1) menguatkan jati diri Krama Bali; 2) melindungi nilai-nilai Kebudayaan; 3) mengembangkan Kebudayaan untuk meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Bali terhadap peradaban dunia; 4) membina Kebudayaan dalam kehidupan individu, masyarakat, dan lembaga; 5) meningkatkan kesejahteraan dan keharmonisan tata kehidupan Krama Bali niskala dan sakala; dan 6) meningkatkan apresiasi budaya dan penghargaan kepada pelaku Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan.
Adapun 19 Objek Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan meliputi: 1) kearifan lokal; 2) ritus; 3) benda sakral; 4) pengetahuan tradisional; 5) teknologi tradisional; 6) pengobatan tradisional; 7) tradisi lisan; 8) manuskrip; 9) situs; 10) adat istiadat; 11) seni; 12) arsitektur tradisional; 13) bahasa dan aksara; 14) permainan rakyat; 15) olahraga tradisonal; 16) kerajinan; 17) desain; 18) busana; dan 19) boga. Objek Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan tersebut bersumber dari warisan budaya asli Bali, budaya serapan, dan/atau hasil kreasi baru masyarakat Bali.
Hal baru yang diatur dalam Perda ini adalah: Ceraken Kebudayaan Bali sebagai sistem pengelolaan data kebudayaan terpadu berbasis teknologi digital; Jantra Tradisi Bali sebagai kegiatan apresiasi budaya tradisi untuk penguatan dan pemajuan kearifan lokal, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, pengobatan tradisional, permainan rakyat dan olah raga tradisional; Festival Seni Bali Jani merupakan wahana pengembangan kesenian modern, kesenian kontemporer, dan kesenian yang bersifat inovatif; dan Perayaan Kebudayaan Dunia sebagai upaya diplomasi budaya dalam forum internasional/dunia untuk mengembalikan Bali sebagai pusat peradaban dunia atau Padma Bhuwana. Pesta Kesenian Bali, Jantra Tradisi Bali, Festival Seni Bali Jani, dan Perayaan Kebudayaan Dunia diselenggarakan setiap tahun.
Reporter: Humas Bali