search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
5 Pemuda Dihukum "Push Up" Karena Berkerumun dan Tidak Pakai Masker
Minggu, 2 Agustus 2020, 16:55 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sebanyak 5 pemuda diberi hukuman push up karena menciptakan kerumunan dan tidak memakai masker di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung Sabtu (1/8).

[pilihan-redaksi]
"Untuk memberikan efek jera sekaligus memberikan pembinaan 5 anak muda tersebut dihukum push up oleh petugas Satpol PP Kota Denpasar," ujar Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga saat dihubungi Minggu (2/8).
 
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, hukuman push up yang diberikan bukan karena mereka menciptakan kerumunan saja namun mereka juga dipergoki merokok di tempat tersebut yang merupakan kawasan tanpa rokok dan tidak menggunakan masker.

Semestinya 5 anak muda tersebut di Sidang Tipiring. Namun karena masih dalam suasana pandemi covid 19, maka sebagai efek jera pihaknya hanya memberikan hukuman mereka dengan disuruh push up dan berjanji tidak melanggar kembali. 

Selain hukuman mereka juga diberikan Pembinaan agar saat pandemi covid-19 mereka tetap mengikuti protokol kesehatan salah satunya tidak menciptakan kerumunan dan tetap menggunakan masker. Semua itu harus dilakukan karena pihaknya tidak ingin ada penularan covid 19 pada cluster baru.

Untungnya menurut Sayoga setelah diberikan hukuman dan pembinaan, mereka menyadari kesalahan yang mereka lakukan dan berjanji tidak mengulang lagi. Dengan kejadian itu dalam kesempatan tersebut Sayoga mengimbau kepada seluruh masyarakat meskipun telah memasuki new normal atau tatanan kehidupan baru bukan berarti mereka bisa bebas berbuat apa yang di kehendaki. 

Karena peraturan yang ada harus tetap diikuti salah satunya Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar No. 7 Tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok juga harus diikuti dan Perwali PKM. Karena dalam Perda tersebut sudah jelas disebutkan bahwa tempat umum seperti Lapangan Puputan Badung dilarang untuk merokok.

Reporter: Humas Denpasar



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami