search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Unggah Status "Mengebom Bali", Pemuda Ini Terancam 6 Tahun Penjara
Kamis, 6 Agustus 2020, 13:50 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Jumadi pemuda 25 tahun asal Dusun Joroju, Desa Sumber Salak, Kecamatan Ledokombo, Jember disidang karena kasus ujaran kebencian di media sosial (facebook).

[pilihan-redaksi]
Walau dihadapkan secara virtual, pemuda yang mengunggah ujaran kebencian kepada polisi dan mengancam akan mengebom Bali di Facebook itu terlihat menangis meminta ampun.

Jaksa Eddy Artha Wijaya,SH dari Kejati Bali dalam dakwaannya dan berlanjut pemeriksaan saksi, menjerat pemuda yang indekos di Jalan Bay Pas Ngurah Rai Kedonganan, Kuta Selatan, ini dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

JPU menjerat pemuda ini dengan Pasal 27 Ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terdakwa diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kembali dibacakan jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Hari Supriyanto,SH.MH, bahwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa lantaran kekesalannya tidak bisa mudik lebaran saat pandemi corona. Hal itu diluapkannya di sebuah akun Facebook miliknya yang diberi nama “Jun Bintang”.

Diawali pada Minggu, 17 Mei 2020 sekitar pukul 19.00 WITA, terdakwa melalui HP miliknya membuat postingan yang dibagikan ke grup 'Patroli Jalan Raya Polda Jatim'.  Dimana komentar yang dibuat dan dibagikan di grup tersebut tertulis "Smugga Indo ini ada perang biyar polisinya gk diem aja rugi bayar polisi itu" .

Selanjutnya, demikian Jaksa Eddy membacakan bahwa terdakwa kembali mengirimkan tulisan "Smugga cpt kiamat biyar sama2 mati sama polda ny jugka masak corona dibesar2in SPK g blh mudik, hoax itu. Sbnry g ada corona. Haya orang bodoh yg prcy klok ad corona. Kalok emang bener2 ad corona kenapa orang gila gk mati knak corona. Padahal gk pernah pke masker"

Kemudian pada hari Selasa, 19 Mei pukul 12.00 WITA kembali dirinya meposting kalimat hujatan yang kali ini membuat gerah masyarakat Bali. Tulisan meresahkan itu dikirimkan ke grup "Info Gilimanuk Bersatu".

"Terdakwa membuat kalimat yang menimbulkan keresahan warga Bali serta bernada ancaman dan ujaran kebencian. Tulisan selanjutnya yang ditulis terdakwa “Pasti bisa ke Bali lagi tenang saja, klok dilarang masuk Bali iya boom saja kyk dulu biyar mampus wkwkw” Baca Jaksa dalam dakwaan.

Dirinya baru mengetahui beberapa komentar pada akun Facebook dengan nama “Jun Bintang” miliknya ternyata viral. Kemudian terdakwa buru-buru melalui HP miliknya mengganti nama akun sebelumnya menjadi "Anggalareayu"

Terdakwa yang bekerja sebagai karyawan swasta ini diciduk petugas di kediamannnya Jalan By Pass Ngurah Rai, Kedonganan, Badung, pada Rabu sore, 20 Mei 2020 oleh anggota Subdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Bali.

"Dari hasil pemeriksaan petugas, bahwa dirinya mengakui telah menulis postingan tersebut. Alasannya, terdakwa benci terhadap Polri karena dilarang mudik lebaran," sebut jaksa.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit HP Merk SONY warna putih dan 6 lembar Screen Capture Postingan Akun Facebook “Jun Bintang”.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami