search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ratusan Nasabah Koperasi Bodong Rugi Rp150 Miliar, Kasus Dinilai Janggal
Senin, 10 Agustus 2020, 21:30 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Belasan Koperasi bodong milik (alm) Agung Jaya Wiratma kini menjadi sorotan tajam. Santer terdengar koperasi itu telah merugikan 700 nasabah yang tersebar di 5 Kabupaten di Bali dengan kerugian mencapai Rp.155 miliar. 

[pilihan-redaksi]
Pada Senin kemarin, (10/8/2020), dari ratusan korban itu 57 diantaranya telah meminta pendampingan ke Kantor Agus Samijaya di Renon Denpasar. Mereka mengaku tidak tahu lagi kemana harus minta bantuan. Ditambah lagi, kasus yang dilaporkan ke Polres Tabanan tahun 2018 lalu belum ada kejelasan hingga detik ini. 

Menurut Koordinator para korban koperasi bodong tersebut, Made Budi Artawan, (alm) Agung Jaya Wiratma adalah pemilik belasan koperasi bodong. Beberapa diantaranya tersebar luas di wilayah Tabanan yakni Koperasi Maha Mulia Mandiri, Koperasi Maha Suci, dan KSP Tirta Rahayu.

Ada juga di Kabupaten Badung, yakni Koperasi Maha Kasih berada di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung dan Koperasi Maha Agung Mandiri di Mengwitani, Kecamatan Mengwi. 

"Koperasi di Klungkung ada Koperasi Sinar Suci. Di Kota Denpasar ada Koperasi Maha Wisesa, totalnya ada 11 koperasi semuanya bodong," ungkapnya. 

Namun hingga kini kata Budi Artawan, pihak koperasi tidak ada kejelasan tentang keuangan yang didepositkan ke koperasi milik Agung Jaya Wiratma. Nilainya tak tanggung-tanggung mencapai Rp 155 miliar rupiah. 

Selain itu, pihak korban juga sudah membuat laporan di Polres Tabanan sejak tahun 2018 lalu. Tapi hingga saat ini, kata pria asal Desa Pandak Bandung, Kediri, penyidik Polres Tabanan terkesan mendiamkan kasus tersebut. "Bahkan, SP2HP kepolisian tidak pernah diberikan ke para korban," ujarnya. 

Budi Artawan mengatakan, seluruh koperasi itu menjalankan modus yang sama. Yakni, penyelamatan asset berupa deposito cybercop. Para korban didatangi dan diberikan kemudahan pinjaman berkisar 100 juta hingga miliaran rupiah. Akibatnya, para korban tidak sanggup membayar pinjaman sehingga menjual tanah dan rumahnya. 

"Semua koperasi itu juga sejak Agung Jaya Wiratma meninggal dunia pada 30 Agustus 2018 sudah tidak beroperasi lagi. Kami tidak tahu siapa yang kelola. Sejak saat itu pula kami para nasabah tidak tahu arah,” bebernya. 

Sementara itu kuasa hukum para korban, Agus Samijaya SH mengatakan pihaknya melihat banyak kejanggalan dalam kasus koperasi tersebut. 

Diduga kuat ada pihak-pihak yang terlibat, salah satunya pihak Bank. Pasalnya, bagaimana bisa para sindikat ini memalsukan atau memanipulasi data korban yang sudah blacklist agar bisa mendapatkan pinjaman Bank. 

“Kami mempertanyakan sejauh mana laporan korban ke Polisi. Saya tidak yakin pelakunya tunggal. Tidak karena, Agung Jaya Wiratma perkaranya lalu distop begitu saja. Kan banyak pihak yang terlibat di situ. Informasinya sejumlah koperasi beroperasi sejak tahun 2015. Ini harus dibongkar tuntas Polisi," tegas Agus Samijaya. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami