DPRD Klungkung Tolak Pemotongan Gaji Tenaga Kontrak
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Rencana eksekutif memotong gaji tenaga kontrak, langsung direspon kalangan dewan. Lembaga DPRD Klungkung melalui Banggar, langsung menggelar rapat menyikapi persoalan tersebut.
[pilihan-redaksi]
Setelah dibahas dalam Banggar, kemudian dilanjutkan rapat dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dari eksekutif, Rabu (19/8/2020). Pada kesempatan itu, dewan menolak adanya rencana eksekutif untuk memotong upah tenaga kontrak sebesar Rp200 ribu per orang.
Dalam rapat ini, seluruh pimpinan DPRD Klungkung beserta pimpinan AKD hadir di Ruang Sabha Mandala DPRD Klungkung. Ini secara umum menjadi agenda pra rapat terkait KUA/PPAS Perubahan 2020 dan KUA PPAS Induk 2021. Dalam kesempatan itulah, seluruh pimpinan yang hadir dalam rapat, sepakat untuk tidak memotong gaji tenaga kontrak yang direncanakan eksekutif.
“Kami meminta kepada saudara bupati, bersama Sekda dan TAPD untuk mencari jalan keluar yang lain, agar tidak memotong gaji tenaga kontrak yang ada di lingkup Pemkab Klungkung,” tegas Ketua DPRD Klungkung, A.A Gde Anom.
Hasil rapat hari juga akan dibawa kedalam rapat Banggar DPRD Kungkung lagi. Rapat tersebut akan menghadirkan Bupati, Sekda dan TAPD pada 24 Agustus nanti.
"Semoga nantinya keluh kesah dan teriakan tenaga kontrak bisa kita tanggulangi bersama antara legislatif beserta eksekutif," tutup politisi senior PDIP ini.
Sementara Wakil Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru, menyampaikan kebijakan memotong upah tenaga kontrak karena alasan sedang krisis, kurang tepat. Eksekutif diminta tidak boleh mengorbankan tenaga kontrak dalam situasi krisis. Sebab, pada prinsipnya mereka juga orang-orang yang terdampak dari pandemi COVID-19.
"Kebijakan memotong gaji tenaga kontrak sangat bertentangan dengan upaya pemerintah pusat. Sebab, pusat saja sedang memikirkan BLT untuk pegawai dengan gaji dibawah Rp 5 juta," terang politisi Partai Gerindra ini.
Gaji tenaga kontrak itu menurutnya sudah kecil. Sudah tak mungkin dipangkas lagi. Jadi, keadilan jangan dipandang ketika tukin eksekutif dipangkas 50 persen, gaji tenaga kontrak juga harus dipotong. Dengan besaran gajinya sekarang, itu saja sudah banyak potongan, seperti membayar iuran BPJS Kesehatan dan lainnya.
"Jadi sikap lembaga dewan jelas, menolak rencana eksekutif tersebut," tegas tokoh asal Desa Sakti, Nusa Penida ini.
Sebelumnya, Sekda Klungkung Gede Putu Winastra mengatakan Pemkab Klungkung sedang mengalami krisis anggaran akibat pandemi COVID-19. Para tenaga kontrak pun diminta maklum. Sehingga TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) harus memotong gaji kontrak Rp 200 ribu per orang. Pemangkasan rencananya akan dilakukan selama empat bulan, dari September, Oktober, Nopember dan Desember.
Jumlah tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Klungkung sebanyak 3.000 lebih. Jika pemotongan ini disetujui di DPRD, maka tenaga kontrak di Klungkung bakal menerima upah rata-rata Rp 1,4 juta per bulan.
Reporter: bbn/klk