Penyidik Kejati Bali Nyatakan Berkas Perkara Jerinx Lengkap
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harluanto mengatakan berkas perkara Jerinx telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim peneliti.
Dengan dinyatakan berkas lengkap, kata dia, selanjutnya tinggal menunggu kapan kesiapan dari penyidik Polda Bali melakukan tahap pelimpahan tersangka dan berkas.
"Selanjutnya tinggal penyerahan tersangka dan barang bukti. Kapan?..'nah itu kewenangan penyidik dari Polda Bali soal kapan jadwal mau serahkan tersangka dan barang bukti," ujarnya, Rabu (26/8) melalui pesan di WA.
Dikatakannya bahwa dengan dinyatakan berkas lengkap, saat ini juga telah ditunjuk Jaksa Penuntut Umun (JPU) yang disiapkan saat penerimaan tahap pelimpahan tersangka.
"Nanti taulah siapa JPU yang ditunjuk saat tahap pelimpahan tersangka," tutupnya.
Untuk diketahui, kasus yang menjerat drummer SID, yang punya nama lengkap Gede Ari Astina atau dikenal dengan panggilan Jerinx, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke sel Polda Bali pada Rabu (12/8).
Tersangka yang baru saja menikahi artis foto model ini dinilai bersalah terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI) yang ditulisnya media sosial (medsos) pada akun pribadi miliknya.
Dimana ia menulis postingan kalimat berupa "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Dalam berkas penyidikan, tersangka Jerinx diancam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
Reporter: bbn/maw