search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
KPPAD Bali: Mayoritas Anak Keluarga Tidak Mampu Rentan Jadi Korban Pedofil
Kamis, 27 Agustus 2020, 21:50 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

AA Sagung Anie Asmoro, selaku Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali menyampaikan bahwa dalam UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Hal ini disampaikan dalam Webinar 'Keterbukaan Informasi dan Gerakan Pencerdasan Anak Dalam Penyelengggaraan Perlindungan Anak dari Serangan Pedofilia', Kamis (27/8/2020).

Ia melanjutkan bahwa anak memiliki 4 hak yaitu hak untuk hidup, hak untuk tumbuh kembang, hak untuk berpartisipasi, dan hak mendapat perlindungan kekerasan dan diskriminasi. Namun beberapa waktu belakangan ini, ia mengatakan bahwa sebagian besar anak usia prapunertas atau awal pubertas yang berumur sekitar 13 tahun baik laki-laki atau perempuan menjadi korban dari pedofilia. 

Anak yang rentan menjadi sasaran tersebut mayoritas anak yang berasal dari keluarga tidak mampu. Terdapat beberapa hambatan dalam pengungkapan kasus pedofilia yang terjadi selama ini seperti kurangnya pemahaman masyarakat terhadap apa dan bagimana pedofilia tersebut. Selain itu, pedofilia tidak datang dari orang asing semata, melainkan bisa juga justru merupakan orang terdekat. 

Selain itu,  minimnya bukti, saksi dan support bagi korban dan keluarganya menjadi suatu kendala dalam pengungkapan kasus. Jika seorang anak telah menjadi korban kekerasan seksual maka akan menimbulkan dampak jangka panjang dan jangka pendek. Jangka panjang seperti trauma mental, pergaulan bebas, dan potensi menjadi pelaku di kemudian hari. Sedangkan jangka pendeknya seperti luka fisik, penyakit menular seksual, kematian dan kehamilan.

Untuk itu, para korban harus mendapat beberapa haknya, seperti hal prosedural yaitu pendampingan dalam proses hukum, informasi perkembangan kasus, bantuan transportasi, akses dokumen dan visum. Para korban juga harus mendapat hak layanan kesehatan baik fisik maupun mental. Selain itu, juga harus mendapatkan hal perlindungan dan rehabilisasi sosial.

Pencegahan dapat dilakukan melalui peran orang tua/keluarga dengan membangun komunikasi yang berkualitas, mengajarkan anak tentang kesehatan reproduksi atau pendidikan seks usia dini. Selanjutnya, melalui peran masyarakat yang turut peduli dan mengawasi anak yang ada di sekitar dan melaporkan apabila mengetahui, melihat adanya kekerasan pada anak. 

Sedangkan pencegahan yang harus dilakukan dari sisi pemerintah adalah pemenuhan hak anak dan memberikan perlindungan khusus, hukuman berat bagi pelaku, melakukan pengawasan terhdapan orang asing secara ketat, sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat dan intervensi kepada keluarga yang anak-anaknya rentan menjadi korban kekerasan.

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami