search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
NTB Berlakukan Efektif Perda Wajib Masker pada 14 September
Sabtu, 5 September 2020, 17:30 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Perda No 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular secara efektif akan dimulai di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), tanggal 14 September mendatang. 

Salah satu ketentuan dalam Perda tersebut, yaitu kewajiban setiap orang untuk menggunakan masker di ruang-ruang publik atau tempat umum. Hal ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Provinsi NTB.

Dalam Perda Penanggulangan Penyakit Menular itu, termuat sanksi administratif berupa teguran lisan, tertulis, atau denda uang bagi yang melanggar. Sanksi sosial juga dikenakan untuk penegakan Perda ini. 

Sebelum Perda ditegakkan mulai 14 September, Sat Pol PP Provinsi NTB bersama Pol PP Kota Mataram, serta TNI/Polri secara rutin melakukan sosialisasi di sejumlah tempat. 

Sosialisasi juga sudah dilakukan oleh semua komponen ini pada Jumat (4/9) di perempatan Kantor Gubernur, wilayah Pejanggik Kota Mataram.

"Sosialisasi dengan memberikan brosur yang berisi sanksi bagi masyarakat dan ASN yang tak pakai masker," kata Kepala Satpol PP Provinsi NTB, Drs Tri Budi Prayitno M Si. 

Kata Tri Budi, untuk saat ini, masker sangat efektif memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Menerapkan protokol kesehatan dalam keseharian saat ini dan ke depan. Hingga tersedianya vaksin. Dalam Perda Penanggulangan Penyakit Menular tersebut, masyarakat umum yang tidak menggunakan masker di tempat umum bisa dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu. 

Bagi ASN yang tak menggunakan masker di tempat umum, dendanya lebih besar yaitu Rp 200 ribu. Sementara bagi penyelenggara kegiatan apabila tidak mempraktekkan protokol Covid, bisa didenda Rp 250 ribu. Sedangkan bagi pengurus atau penanggung jawab fasilitas umum yang tidak melaksanakan kewajiban dalam rangka penanggulangan penyakit menular, akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 400 ribu.

Reporter: Humas NTB



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami