search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Satpol PP Denpasar: Uang Denda Sidak Masker Masuk Rekening Kas Daerah
Sabtu, 19 September 2020, 18:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol, TNI, Polri dan Dinas Perhubungan Kota Denpasar kembali melakukan penegakan hukum bagi yang melanggar Protokol Kesehatan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Penegakan hukum kali ini mengambil  lokasi di seputaran jalan Buton, jalan P Nias dan seputaran Pasar Sanglah. Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, penegakan hukum terkait Pergub Prokes harus terus dilakukan, mengingat penyebaran covid-19 terus bertambah pada transmisi lokal. 

"Agar kasus Covid-19 tidak bertambah banyak maka protokol kesehatan harus diterapkan dengan ketat dan disiplin," ujarnya.

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, dalam kegiatan kali ini pihaknya menemukan 6 orang melanggar. Empat orang langsung didenda di tempat sebesar Rp 100 ribu dan 2 orang kali terpaksa di amankan ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar. Hal itu dilakukan karena selain tidak menggunakan masker 2 orang tersebut tidak membawa identitas. 

Untuk tindakan selanjutnya mereka akan dilakukan pembinaan. Dengan demikian mereka akan memahami kesalahan mereka sehingga tidak melanggar kembali. Menurutnya penegakan Pergub ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan masyarakat atau asal mendendanya. 

Namun kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa protokol kesehatan itu wajib untuk diikuti dan dilaksanakan. Selain menjaga kesehatan diri sendiri dengan menerapkan protokol kesehatan juga dapat melindungi keluarga dan orang lain dari penyebaran covid 19.

Jangan sampai hanya satu orang yang melanggar akan berdampak bagi banyak orang. Maka dari itu pihaknya terus memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat. Sebagai tindak lanjut dari sosialisasi tersebut jika masih ada yang melanggar sesuai Pergub No 46 akan dikenakan sanksi Rp 100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker

Sayoga menegaskan uang dari denda tersebut langsung masuk ke rekening kas daerah. Sehingga masyarakat tidak perlu ragu dan bertanya-tanya uang denda itu masuk kemana. 

"Jika semua masyarakat sudah disiplin menerapkan protokol kesehatan tentu sanksi denda itu tidak akan ada, oleh karena itulah mari bersama sama berpartisipasi mencegah penyebaran covid 19 dengan melaksanakan protokol kesehatan," ajaknya. 

Reporter: Humas Denpasar



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami