search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sandhi Murti Laporkan AWK Atas Kasus ITE dan Penodaan Agama
Jumat, 30 Oktober 2020, 17:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Setelah Arya Wedakarna (AWK) melaporkan kasus penghinaan dan penganiayaan yang dilakukan kelompok pendemo ke Ditreskrimum Polda Bali, Rabu (28/10/2020), giliran para pendemo melaporkan AWK ke Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat (30/10/2020). 

Senator AWK dilaporkan oleh Gusti Ngurah Rama Sardula (51) asal Gianyar, dan I Nengah Jana (29) asal Klungkung, keduanya selaku perwakilan Sandhi Murti dan warga Nusa Penida. Terlapor AWK dilaporkan dalam dua pasal sekaligus yakni tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan kasus dugaan penodaan agama

Didampingi kuasa hukumnya I Nengah Yasa Adi Susanto, Pinisepuh Perguruan Bela Diri dan Kebatinan Sandhi Murti, I Gusti Ngurah Harta, dan perwakilan warga Nusa Penida, mendatangi Ditreskrimsus Polda Bali sekitar pukul 09.00 WITA. 

Kedatangan ini tak lain untuk melaporkan AWK dalam kasus dugaan tindak pidana yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan / atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). 

Sebagaimana terkandung dalam Pasal 28 ayat (2)  UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas ULU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE

Selain itu pasal lainnya yang dilaporkan yakni dugaan tindak pidana mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang tindakan yang bersifat permusuhan, tindakan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, khususnya Agama Hindu. Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 156 KUHP dan Pasal 1 UU No. 1/PNPS/1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan /atau Penodaan Agama.  

Ngurah Harta didampingi pengacara pelapor I Nengah Yasa Adi Susanto, menjelaskan ada dua ceramah AWK yang dibawa ke ranah hukum yang dinilai menimbulkan kontroversi dan meresahkan masyarakat Bali. 

Dimana sekitar beberapa minggu lalu, terlapor telah mengeluarkan penyataan yang telah melecehkan simbol-simbol yang dipuja masyarakat Bali yang intinya diduga merendahkan Ida Bhatara Dalem Ped di Nusa Penida. 

"Dalam rekaman video tersebut juga menyebutkan bahwa sosok yang disucikan oleh Umat Hindu di Nusa Penida seperti Ratu Niang, Ratu Gede, Bhatara Sang Hyang Tohlangkir telah dihina dengan dikatakan oleh terlapor," ungkap Ngurah Harta. 

Selain itu sekitar bulan Januari tahun 2020 lalu, terlapor juga berceramah dihadapan Siswa / di SMAN 2 Tabanan, bahwa seks bebas telah diizinkan sebagai memakai kondom. Ceramah anggota DPD tersebut sudah barang tentu sangat membahayakan.

"Bayangkan dia berceramah di depan anak SMA, depan generasi muda, dia bilang boleh seks bebas asal pakai kondom, kan itu sangat berbahaya," sambung Adi Susanto. 

"Terlapor juga menyatakan bahwa orang yang lahir dari Ibu hamil sebelum menikah akan menjadi anggota Ormas, jadi anak bebinjat, anak yang lahir dari neraka, dan jadi orang korupsi," terangnya.  

Berdasarkan pernyataan tersebut, pihaknya melaporkan terlapor ke Ditreskrimsus Polda Bali dan mendesak agar Polisi mengusut tuntas ucapan terlapor AWK. "Semua yang dipuja orang Bali dikatakan mahkluk oleh AWK. Itu yang kita laporkan," lanjut Ngurah Harta. 

Diungkapnya, ucapan terlapor tersebut telah merusak tatanan tradisi dan keyakinan Bali. Dimana ucapan terlapor yang mengandung provokasi membuat seluruh masyarakat Bali khususnya masyarakat Nusa Penida marah. 

"Masa Tohlangkir disebut mahkluk, Ratu Gede Dalem Ped dikatakan mahkluk, dan Semeru dikatakan mahkluk ? Ini kebangetan. Ini tidak sesuai dengan apa yang kami yakini di Bali. Kalau dia orang Bali mestinya tidak berbicara seperti itu apalagi dia anggota DPD," bebernya.  

Sementara itu pengacara Adi Susanto mengatakan bukti pernyataan terlapor terekam dalam video. "Ada rekaman video terlihat dengan simbol agama yang mengatakan bahwasannya dewa yang orang Bali puja itu adalah mahkluk," timpalnya. 

Ia mengatakan, dalam kasus ini terlapor AWK dilaporkan oleh dua pelapor dan didampingi 6 pengacara. Laporan tersebut sudah diterima pihak Dit Reskrimsus dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas). "Laporan kami sudah diterima dalam bentuk Dumas dengan terlapor Arya Wedakarna," pungkasnya. 

Terkait pelaporan Sandhi Murti dan warga Nusa Penida, AWK hingga kini belum bisa dimintai keterangan. Begitu pula Kabid Humas Kombes Pol Syamsi dan Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombespol Yuliar Kus Nugroho. Kedua penjabat Polda Bali itu belum membalas Whatsapp saat dihubungi Jumat (30/10/2020).

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami