search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dituntut 3 Tahun, Jerinx: Siapa Sebenarnya yang Ingin Penjarakan Saya?
Selasa, 3 November 2020, 14:05 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kasus yang menjerat musisi asal Bali, Gede Ari Astina alias Jerinx terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI) yang ditulisnya di media sosial (medsos), oleh jaksa penuntut umum diajukan hukuman pidana selama 3 tahun penjara.

Jaksa gabungan dari Kejati Bali dan Kejari Denpasar menilai penggebuk drum 'Superman Is Dead' itu bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, agar menghukum kepada terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx, hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp.10 juta, subsider 3 bulan penjara," tuntut JPU di muka sidang, Selasa (3/11) PN Denpasar.

Menanggapi tuntutan jaksa, kuasa hukum Jerinx meminta waktu untuk mengajukan pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada agenda sidang selanjutnya. 

"Mohon ijin yang mulia, kami akan mengajukan pembelaan. Akan kami bacakan pada sidang selanjutnya," kata Wayan 'Gendo' Suardana, mewakili kuasa hukum Jerinx SID.

Sebagaimana diketahui pria kelahiran 1977 itu dituntut terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI) yang ditulisnya di media sosial (medsos) pada akun pribadi miliknya. 

Pada sidang pemeriksaan terdakwa, ia membantah soal tulisan yang ditujukan kepada IDI di media sosial disebut sebuah ungkapan yang menimbulkan keresahan. Bahkan, pihak pelapor dari IDI Bali saat dalam keterangannya, sangat tidak ingin kasus yang menjerat suami Nora Alexandra sampai berujung ke jeruji besi. 

Usai sidang, Nora langsung terisak memeluk Jerinx. Pada kesempatan itu, pria asal Gianyar yang menetap di Kuta langsung meluapkan pernyataan keras. Dirinya merasa bahwa pengadilan ini adalah sebuah pesanan yang sengaja ingin memenjarakan dirinya.Nampak saat diwawancarai, berulang kali istrinya mengelus-elus dada Jerinx, seakan menandakan untuk bersabar. 

"Dari tuntutan tadi, saya makin lucu melihatnya. IDI pusat dan IDI Bali mengatakan tidak ingin memenjarakan saya. Jadi saya ingin tau siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya, coba datang anda ke sidang. Biar saya tau, siapa yang memesan ini semua. Yang ingin memisahkan saya dan istri saya, datang ke sidang. Perlihatkan mukamu nanti," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa drumer SID, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke sel Polda Bali pada Rabu (12/8) lalu. Selanjutnya, Kamis (27/8) dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi Bali. 

Hanya 7 hari setelah menjadi tahanan Kejaksaan, pihak Jaksa langsung melimpahkan pria yang menetap di Kuta ini ke PN Denpasar, Kamis (3/9). Sidang perdana Jerinx SID yang digelar secara online pada Selasa (9/10) sempat diwarnai dengan walkout. Alasannya, alat pendengar yang ada di Polda Bali tidak dapat di dengar dengan baik. 

Majelis hakim baru mengabulkan sidang tatap muka langsung, Selasa (13/10) dengan tetap menyatakan terdakwa berada di dalam tahanan. Berulang kali terdakwa memohon kepada majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnyanadewi,SH.MH, agar dapat diberikan penangguhan atau peralihan penahanan. 

Namun, apa yang diharapkan Jerinx SID tidak membuahkan hasil, hingga Selasa (3/11) JPU menuntutnya hukuman selama 3 tahun penjara.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami