search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Maling di Rumah Polisi, Pencuri Bawa Kabur Senjata Api dan Amunisi
Senin, 9 November 2020, 14:40 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Pria berinisial MS alias JA (26 tahun) asal Dusun Jeropoto Desa Sukarara, Kecamatan Sakra Barat, Lombok Timur (Lotim), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan Tim Opsnal Ditreskrimum Polda NTB

Pasalnya, JA dan kawanannya nekat mencuri di rumah seorang anggota polisi dan membawa kabur senjata api berikut 18 butir amunisi aktif. Kabid Humas Polda NTB,  Kombes Pol Artanto asenin (9/11) menerangkan, penangkapan JA sebagai tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 20 September 2020 lalu. 

JA terlibat kasus pencurian di rumah seorang anggota polisi bernama Suprianto Putrayadi, 35 tahun. Anggota polisi asal Dusun Setuta, Desa Setuta Kecamatan Janapria, Lombok Tengah (Loteng). 

"Kronologis kejadian berawal saat tersangka JA bersama rekannya masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela," ungkap Kabid Humas Artanto. 

Setelah jendela rumah terbuka, JA dan komplotannya masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang berharga.

"Diantaranya satu buah tas berisi senjata api, 18 butir amunisi aktif, dua flashdisk, uang Rp 300 ribu rupiah, serta satu buah handphone Nokia. Termasuk beberapa kain sarung, barang dagangan milik orang tua korban," jelas Artanto.

Setelah berkelana dalam status buronan, pelarian MS alias JA akhirnya berakhir. JA ditangkap saat tidur di rumahnya di Dusun Jeropoto Desa Sukarara Kecamatan Sakra Barat, Lotim, Rabu (28/10) pukul 03.00 WITA. Saat ini JA diamankan di Ditreskrimum Polda NTB.   

Sedangkan barang bukti telah dilakukan penyitaan  oleh Polres Lotim, dalam berkas perkara tersangka lain inisial MST alias AMS. 
Tersangka JA dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami