Polda Bali Lanjutkan Kasus Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan AWK
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan anggota DPD RI dapil Bali Arya Wedarkana (AWK) terhadap mantan ajudannya kembali diusut Polisi. Meski laporannya sudah dicabut oleh korban PTMD, diam-diam penyidik Ditreskrimum Polda Bali masih tetap memprosesnya.
Hal ini disampaikan Wadirreskrimum Polda Bali, AKBP Suratno ketika dihubungi wartawan, Senin (9/11/2020).
"Ya, masih proses. Periksa saksi-saksi, visum dan gelar perkara. Untuk gelar perkara sudah dilakukan setelah kejadian itu," ungkap AKBP Suratno.
Dibenarkan AKBP Suratno, selama ini masyarakat selalu mempertanyakan bagaimana kelanjutan kasus penganiayaan tersebut. Dan pihaknya pun menjawab bahwa kasus tersebut masih dalam proses dan kini ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Bali.
"Semua kasus kita terima pasti kita tindaklanjuti. Perkara nanti laporan itu seperti apa kan ada prosesnya. Semua laporan yang berkaitan dengan AWK baik dia sebagai terlapor maupun dia sebagai yang melapor semuanya masih dalam proses, tidak ada yang dihentikan," tegas AKBP Suratno.
Perwira melati dua di pundak itu mengakui bahwa memang benar pelapor PTMD telah mencabut laporannya beberapa bulan lalu. Tapi karena kasus ini bukan delik aduan, tetap diproses.
"Pelapor sudah mencabut laporan, tapi ini bukan delik aduan, makanya masih proses," bebernya.
Keterangan terpisah, I Nengah Yasa Adi Susanto, pengacara yang saat itu mendampingi korban melaporkan AWK ke Polda Bali 8 Maret 2020 lalu berharap penyidik Polda Bali berani terbuka terkait proses kasus tersebut.
Menurutnya, kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan ajudan PTMD yang terjadi 5 Maret 2020 lalu hingga kini belum ada kejelasan, apakah masih diproses ataukah sudah SP3.
"Padahal saat saya mendampingi PTMD melapor sudah ada lebih dari 2 alat bukti namun sampai saat ini kasus ini tidak jelas," terang Adi Susanto, Senin (9/11/2020).
Ia juga membenarkan bahwa saat menjadi kuasa hukum, korban ternyata sudah mencabut laporannya. "Jadi, menurut hemat saya karena ini kasus pidana murni dan bukan delik aduan seharusnya proses hukum berjalan terus dan tidak bisa dihentikan," harapnya.
Nengah Yasa juga mengatakan jika mau mengacu pada PERKAP 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana juga tidak memenuhi syarat materiil bila mau diselesaikan secara restorative justice.
Pasalnya, kasus dugaan penganiayaan tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat sehingga tidak bisa diselesaikan secara mediasi dan harus tetap diproses sesuai dengan hukum.
"Kalau Polisi mau memproses laporan dugaan penganiayaan yang menimpa AWK maka menurut saya Polisi harus berani terbuka kepada masyarakat Bali dengan menjelaskan apakah kasus dugaan penganiayaan PTMD oleh AWK tersebut sudah ada penetapan tersangka dan ada SPDP yang dikirim ke Kejati Bali, ataukah kasus tersebut sudah SP3. Biar hukum itu sesuai dengan asas equality before the law," pungkasnya.
Reporter: bbn/bgl