Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp8 Miliar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari ) Denpasar, kembali melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang dimusnahkan dari semester bulan Agustus 2020 ini jika dirupiahkan mencapai nominal Rp.8.729.356.200,-
Sedikitnya ada 392 perkara yang dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (2/12). Kajari Denpasar Luhur Igstifar, menerangkan bahwa untuk pemusnahan kali ini meningkat dibandingkan semester sebelumnya dengan 221 perkara.
"Dilihat dari perkaranya, terjadi peningkatan jika dibandingkan dengan semester sebelumnya. Namun secara kuantitas jumlah barang bukti keseluruhan yang dimusnahkan terjadi penurunan, khususnya untuk barang bukti perkara narkotik," kata Luhur Igstifar, dalam sambutannya.
Dirinya meyakinkan jika dalam kondisi pandemi saat ini, tindak pidana yang menyangkut narkotika masih terus meningkat. Hal ini dinilai masih kurangnya pemahaman masyarakat akan bahayanya mengkonsumsi narkoba.
Secara rinci disampaikan jumlah barang bukti narkotik yang dimusnahkan diantaranya; ganja 937,17 gram, Hasish 7,53 gram, Cocain 28,02 gram dan Sabu 4,2 kg. Serta, 992 butir ekstasi dan 1.316 butir pil koplo. Untuk Heroin semester saat ini nihil.
"Jika dirinci secara keseluruhan total barang bukti yang dimusnahkan jika diuangkan mencapai Rp.8.729.356.200,- jumlah nominal yang dirupiahkan untuk saat ini jauh lebih menurun dibandingkan semester sebelumnya yang mencapai Rp.25.891.889.000," tutup Kajari.
Reporter: bbn/maw