search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Remaja Pembunuh Karyawati Bank Mandiri Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Kamis, 21 Januari 2021, 17:20 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Remaja berumur 14 tahun asal Buleleng yang pernah terjerat kasus pencurian uang kotak sesari di Pura dan kini membunuh seorang karyawati Bank Mandiri Cabang Tuban, telah diajukan tuntutan hukuman oleh Jaksa dari Kejari Denpasar.

Dalam sidang yang digelar tertutup walaupun secara online, tetap dibacakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU), Ni Putu Widyaningsih dan Ni Komang Sasmiti, Kamis (21/1).

Akibat hilangnya nyawa korban, Ni Putu Widiastiti, terdakwa berinisial Putu AP itu diajukan tuntutan oleh JPU dengan hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun).

JPU dihadapan Hakim Hari Supriyanto,SH.,MH yang menyidangkan perkara ini menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan (perampokan) hingga korban meninggal dunia. 

"Perbuatan terdakwa bersalah melanggar Pasal 365 ayat 3 KUHP dalam dakwaan lebih subsider," sebut Jaksa usai persidangan.

Dikonfirmasi atas tuntutan itu, Kasiintel Kejari Denpasar Kadek Hari Supriyadi bersama Kasipidum Eka Widanta, membenarkan  bahwa terdakwa PAHP dituntut 7,5 tahun penjara.

Dikatakannnya ada beberapa pertimbangan yang diajukan JPU. Hal memberatkan, saat melakukan aksinya terdakwa anak melakukan secara keji hingga korban meninggal dunia. 

"Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta sangat menyesali perbuatannya," singkatnya dan memastikan agenda putusan dijadwalkan 28 Januari nanti.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami