search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jangan Panik, Begini Evakuasi Tsunami dalam Kondisi Darurat COVID-19
Jumat, 22 Januari 2021, 10:30 WITA Follow
image

bbn/net

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pandemic Virus Corona sudah sangat menuntut perhatian tinggi bagi pegiat kemanusiaan dan pelaku kebencanaan di pusat dan daerah. Bagaimana kalau kondisi krisis COVID-19 ini diperburuk lagi dengan terjadinya bencana lain, seperti gempa bumi, tsunami, banjir, gunung meletus, dan sebagainya.

Pada saat respon bencana (alam) orang akan cenderung berada dalam jarak yang berdekatan (berdesakan) baik dikarenakan tempat yang terbatas, misalnya tempat evakuasi, maupun untuk mendapatkan rasa aman dan nyaman (comfort). Hal ini tentunya menjadi tantangan tersendiri bila melakukan evakuasi dalam kondisi COVID-19 dimana orang harus menjaga jarak (physical distancing). 

Keadaan yang berdesakan saat berada di tempat evakuasi bisa menyebabkan tempat tersebut menjadi pusat infeksi virus corona (infection epicentre). Sebagian besar tsunami di Indonesia adalah tsunami lokal yang disebabkan gempa bumi tektonik. Dengan demikian masyarakat di daerah gempa akan menerima peringatan alami yaitu gempa bumi tersebut. 

Jika masyarakat merasakan goncangan yang kuat atau gempa yang berayun lemah tapi lama, masyarakat agar segera melakukan evakuasi mandiri tanpa menunggu peringatan dini tsunami ataupun perintah evakuasi dari pihak berwenang.

Dalam melakukan evakuasi mandiri, sebisa mungkin masyarakat tetap memperhatikan jaga jarak fisik (physical distancing), menggunakan masker, dan harus mengikuti kebijakan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di daerah masing masing (khususnya bagi daerah yang menerapkan PSBB).

Evakuasi tsunami dalam panduan ini adalah untuk evakuasi dalam masa krisis peringatan dini tsunami, yaitu sesaat setelah terjadi gempa dan/atau pemicu lainnya (longsoran dibawah laut atau letusan gunung api di laut), disaat tsunami menerjang, sampai setelah ancaman tsunami dinyatakan selesai. Pada saat-saat tersebut masyarakat harus segera evakuasi menuju tempat yang aman (tempat evakuasi yang telah ditetapkan, dataran tinggi, atau menjauh dari pantai).

Setelah ancaman tsunami selesai, masyarakat harus tetap berada di tempat evakuasi sampai ada pengarahan lebih lanjut dari pihak yang berwenang. Selama masih berada di tempat evakuasi tersebut, maka tetap melakukan menjaga jarak fisik (physical distancing), menggunakan masker, serta menjaga kebersihan. Panduan ini bisa menjadi referensi dan diadaptasi untuk keperluan evakuasi bencana lainnya maupun evakuasi pada saat tanggap darurat.

Peringatan Dini Tsunami

InaTEWS, sistem peringatan dini tsunami Indonesia di BMKG, akan tetap beroperasi pada masa pandemik COVID-19. Dalam menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), maka jumlah tenaga ahli di ruang operasional sistem peringatan gempa bumi dan tsunami dikurangi namun tidak mengurangi kapasitasnya dalam memberikan pelayanan darurat peringatan dini tsunami.

BMKG telah menyiapkan operasional cadangan InaTEWS di kantor regional di Bali. Dengan demikian selama masa COVID-19 ini operasi InaTEWS ini dilakukan secara simultan dengan saling mendukung di dua tempat, Jakarta dan Bali. InaTEWS akan tetap dapat mengeluarkan peringatan dini tsunami dalam waktu kurang dari 5 menit. BMKG tetap melaksanakan Standar Operasi Prosedurnya:

Masyarakat agar juga tetap mewaspadai kemungkinan tsunami akibat longsoran di bawah laut dan letusan gunung api (seperti kejadian di beberapa tempat di Teluk Palu yang longsor akibat gempa 2018 dan kejadian di Selat Sunda akibat longsoran dari letusan gunung berapi Gunung Anak Krakatau 2018).

Evakuasi tsunami dalam kondisi darurat COVID-19

Apabila dalam kondisi darurat COVID-19 ini terjadi gempa bumi yang berpotensi tsunami, BPBD dan pemerintah daerah perlu menerapkan langkah khusus terkait penyiapan evakuasi masyarakat. Evakuasi tsunami harus diutamakan untuk menyelamatkan jiwa masyarakat.

Jika masyarakat merasakan goncangan yang kuat atau gempa yang berayun lemah tapi lama, masyarakat agar segera melakukan evakuasi mandiri menuju Tempat Evakuasi Sementara (TES),yaitu tempat aman yang sudah ditetapkan sebagai lokasi evakuasi tsunami, seperti dataran tinggi, dataran/hamparan yang jauh dari pantai, atau gedung/bangunan yang sudah disepakati sebagai tempat evakuasi yang aman. 

Setelah ancaman tsunami berakhir, maka dengan arahan dan petunjuk dari pihak berwenang, masyarakat dapat pindah menuju Tempat Evakuasi Akhir (TEA), atau jika tidak terjadi tsunami masyarakat bisa kembali ke rumah.

Sumber: BMKG

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami