Polisi Tangkap Pasutri Curi Laptop Majikannya
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kuras harta majikan, pembantu rumah tangga yang juga pasangan suami istri (pasutri) bernama JEF (29) dan MU (20) ditangkap anggota buser Polsek Denpasar Timur di Jala Raya Gentuh Nomor 10 Denpasar Utara, Jumat (5/1) pukul 16.00 WITA.
Menurut Kapolsek Denpasar Timur, Kompol Tri Joko Widiyanto pasutri itu ditangkap atas kasus pencurian laptop di rumah majikannya. Tepatnya di rumah Maria Natalia Rusch (32) di Jalan Dekar Dari Gang Melasti Utara Nomor 17, Denpasar Timur, Kamis (4/2). "Keduanya mencuri di rumah majikannya," beber Kapolsek.
Pencurian terjadi pada Kamis (4/1/2021) pagi setelah korban Maria pergi ke Ubud, Gianyar, sekitar pukul 13.00 WITA ada keperluan rapat. Sementara di rumah hanya anak-anak bersama pembantu.
Sekitar pukul 17.00 WITA Maria pulang ke rumah. Tiba di rumah dia mendapati rumah kosong. Setelah dicek ternyata laptop merk Hp hilang.
"Anak pelapor sedang bermain di rumah tetangga. Sedangkan pembantunya tidak ada. Sempat ditanyakan kepada tetangga, tapi tidak ada yang tau," ungkap Kompol Tri Joko.
Setelah menerima laporan pencurian, Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur dipimpin Kanit Reskrim Iptu Wibowo Sidi gerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah diselidiki akhirnya, Jumat (5/2) pukul 16.00 WITA kedua tersangka diamankan di kos tempat tinggal keduanya di Jalan Raya Gentuh Nomor 10 Denpasar.
Selain mengamankan kedua tersangka polisi juga mendapatkan barang bukti handphone curian. "Pas anggota datang ke sana kedua tersangka berusaha sembunyi di dalam kamar. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa laptop. Keduanya bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut," tegasnya.
Reporter: bbn/bgl