search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dewan Karangasem Pertanyakan Alih Fungsi Dermaga Tanah Ampo
Jumat, 19 Februari 2021, 17:55 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Komisi II dan Komisi III DPRD Kabupaten Karangasem melaksanakan sidak di Dermaga Cruise Tanah Ampo, Manggis, Karangasem pada Jumat, (19/02/2021).

Dalam sidak tersebut, Dewan Karangasem ingin mempertanyakan seperti apa kronologinya sampai akhirnya dermaga yang awalnya dirancang untuk pariwisata hingga akhirnya dialihfungsikan menjadi dermaga pengumpul.

"Kami ingin tau jelas seperti apa kronologinya, karena sejak awal peruntukan dermaga ini dirancang untuk pariwisata eksklusif," kata Ketua Komisi III, Wayan Sunarta

Ia menerangkan, sejak awal pembentukan, dari studi kelayakan dermaga dirancang pembangunannya untuk kapal pesiar. Dalam studi kelayakan tersebut ada dua hasil studi kelayakan yaitu di Tanah Ampo dan di sebelah labuhan kilang minyak, namun karena menimbang aspek sosial akhirnya disetujui di Tanah Ampo.

"Setelah ditetapkan sesuai hasil studi kelayakan, untuk pembangunan dermaga melalui sharing Kabupaten, Provinsi dan Pusat, dimana Pemda Karangasem memiliki aset tanah berupa jalan bahkan hingga saat ini proses pensertifikatan tanah warga pun hinga saat ini ada yang belum selesai," tambah Winata. 

Menanggapi pertanyaan tersebut, KSOP Pelabuhan Padangbai, Ni Lu Putu Eka Suyasmin memaparkan, terkait dengan aset yang ada, Pelabuhan Tanah Ampo terbagi menjadi 3 aset diantaranya di sisi laut aset dumiliki oleh KSOP sedangkan sisi darat pada bagian lahan dimiliki oleh Pemda Karangasem dan aset berupa bangunan dimiliki oleh Provinsi Bali. 

Lanjut Suyasmin, setelah pembangunan dermaga selesai pada tahun 2009 silam, pada tahun 2017 pihak KSOP ditunjuk sebagai penyelenggara pelabuhan. Sesuai dengan keputusan Menteri Perhubungan tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) untuk wilayah Bali, Pelabuhan Tanah Ampo difungsikan untuk Pelabuhan Pengumpul.

Pelabuhan Pengumpul sendiri, dijelaskan Suyasmin merupakan Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar Provinsi.

"Ini juga sempat dibahas pada bulan Juli tahun 2020 yang dipimpin oleh Kadishub Provinsi Bali yang diikuti oleh Dishub seluruh Bali, termasuk kami instansi vertikal melalui zoom miting," ungkap Suyasmin.

Selama ditunjuk sebagai penyelenggara pelabuhan pada tahun 2017, semua pembiayaan operasional perawatan gedung menjadi beban dari KSOP, termasuk untuk gaji karyawan, Security hingga tenaga kebersihan beserta pembayaran listrik dan yang lainnya. Jika dihitung, setiap tahunnya pihak KSOP mengeluarkan anggaran hampir Rp. 700 juta untuk pembiayaan tersebut.

Sementara itu, setelah kegiatan Sidak tersebut berlangsung pihak DPRD Karangasem berencana akan segera mengundang KSOP beserta pihak terkait lainnya untuk menggelar 'hearing' untuk menindaklanjuti terkait kondisi Dermaga Tanah Ampo yang saat ini difungaikan sebagai Pelabuhan Pengumpul.

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami