Surat Edaran Penggunaan Endek Belum Berdampak Bagi Penenun Cagcag di Pupuan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali belum berdampak bagi penenun cagcag satu-satunya di Tabanan, tepatnya di Desa Kebon Padangan, Kecamatan Pupuan.
Penyebabnya, mereka belum memiliki keterampilan membuat tenun motif endek. Keterampilan yang baru dimiliki penenun asal Tabanan ini baru bisa di motif songket. Padahal keinginan untuk belajar membuat motif endek sangat besar. Hanya saja mereka sekarang terkendala pengajar.
Ketua Kelompok Tenun Cagcag Pupuan, I Kadek Darma Yasa mengatakan, penenun Cagcag yang berjumlah 30 orang di Desa Kebon Padangan baru bisa membuat motif songket. Meskipun ada keinginan belajar membuat motif lain mereka terkendala pengajar.
“Kami baru bisa membuat yang motif songket saja, belum bisa membuat motif endek untuk baju, ada keinginan belajar motif lain tetapi kami terkendala pengajar,” ujarnya, Jumat (18/2).
Dengan kondisi tersebut, dia mengakui, adanya SE terkait pengunaan kain endek belum berpengaruh. Kecuali ada tutor yang mau mengajar.
“Kalau ada pengajar kami untuk siap untuk belajar, biar bisa juga memperlajari motif yang lain,” ujarnya.
Diterangkan Darma Yasa, di tengah kondisi pandemi sekarang penun cagcag di Kebon Padangan ikut berdampak dari segi jumlah produk yang dibuat. Biasanya sekali pengiriman ke Kabupaten Karangasem membawa produk 15 buah, kini hanya 9 buah.
“Dengan berdampaknya produksi sebagian besar penenun pergi ke kebun kopi untuk mencari pekerjaan sampingan,” imbuhnya.
Sementara di sisi lain, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tabanan mulai tanggal 23 Februari 2021 diimbau sudah menggunakan pakaian endek untuk ke kantor. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali.
Plh Bupati Tabanan I Gede Susila mengatakan SE sudah disebar ke seluruh instansi di Kabupaten Tabanan. termasuk ke intansi swasta.
“SE sudah kita sebar, setiap Hari Selasa atau mulai tanggal 23 Februari 2021 diimbau menggunakan kain endek masuk kantor,” tegasnya.
Reporter: bbn/tab